GMPRI saat melakukan aksi demo di depan pabrik ban di jalan raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin (29/1/24) lalu. (BU)
Gunung Putri, BogorUpdate.com – Karena tidak ada tindakan tegas alias “loyo” dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait adanya bangunan di atas irigasi milik gudang ban PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia atau PT Putra Mega Purnama, di Desa Tlajung Udik, Mahasiswa bakal menggelar aksi demo lanjutan.
Kali ini Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Kabupaten Bogor, akan bergerak melakukan unjuk rasa (Unras) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setelah itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua DPD GMPRI Yogi Ariananda menegaskan, pihaknya akan segara melakukan aksi ke Pemkab Bogor dan Dinas terkait, guna menuntut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan tindakan tegas terhadap pabrik ban di Tlajung Udik itu.
“Kita akan adakan unjuk rasa kepada Satpol PP, DPUPR, DPKPP dan DPMPTSP,” tegasnya saat dihubungi wartawan pada, Kamis (8/2/24).
Menurut Yogi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Putra Mega Purnama, sudah sangat jelas. Perusahaan, mendirikan bangunan diatas irigasi dan sudah dinyatakan melanggat oleh dinas terkait. Namun hingga kini belum ada juga tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran bangunan melanggar tersebut.
“Karena pelanggarannya sudah jelas, dinas terkait sudah cek ke lokasi dan dinyatakan melanggar maka minta eksekusi cepat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) melakukan aksi demo di depan pabrik ban PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia atau PT Putra Mega Purnama di jalan raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin (29/1/24) lalu.
Aksi demo ini buntut dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut karena mendirikan bangunan diatas saluran irigasi, yang diduga menjadi penyebab banjir di lingkungan sekitar pabrik.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPRI Yogi Ariananda mengatakan, akibat dampak yang dilakukan perusahaan itu maka kami menggelar aksi demo. Dalam aksi ini GMPRI mengajukan beberapa tuntutan.
Dalam hal ini GMPRI meminta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukimanam dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan sanksi tegas terhadap PT Putra Mega Purnama sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 113 tahun 2023.
“Meminta kepada Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan yang dibangun oleh PT Putra Mega Purnama yang diduga melanggar ketentuan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” tegas Yogi.
“Meminta perusahaan membongkar bangunan jembatan dan Turap tanpa izin yang merugikan pengguna jalan,” imbuhnya.
Yogi menegaskan, jika dalam tiga hari kedepan tidak ada tindakan dari instansi terkait, maka GMPRI akan kembali melakukan aksi demo ke dinas-dinas terkait.
“Karena pelanggarannya sudah jelas, dinas terkait sudah cek ke lokasi dan dinyatakan melanggar maka minta eksekusi cepat,” tegasnya.
GMPRI menilai, sanksi tegas yang diberikan dinas terkait akan menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang akan melakukan pembangunan. “Minimal sanksi tegas dari dinas bakal jadi contoh pelanggar pembangunan, dan tidak diikuti yang lain,” ucapnya.