Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Pilkada Bukan Memilih Penguasa

×

Pilkada Bukan Memilih Penguasa

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi kopi pait. (Ist)

KOPI PAIT
Oleh: Asep Syahmid

Opini, BogorUpdate.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilangsungkan pada bulan November 2024 disemua daerah di Indonesia.

Jelang Hajatan Demokrasi Lokal seperti Pilkada, kondisi Politik semua daerah tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota mulai menghangat dan lobi-lobi lintas Parpol sudah dilakukan untuk menyatukan persepsi sebelum menjalin Koalisi menentukan Paslon (Pasangan Calon) Kepala daerah yang akan diusung.

Sosok Kepala Daerah bukan seorang RAJA atau penguasa, Pasalnya, kewenangan kepala daerah tidak sama dengan kewenangan seorang RAJA.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala daerah tidak boleh semena-mena atau semau gue hingga menimbulkan keresahan dan suasana yang tak Kondusif di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masyarakatnya.

Ongkos Politik dalam Pilkada 2024 dipastikan sangat besar dan akan berkaitan dengan luas wilayah yang besar dan jumlah penduduk daerah masing-masing.

Maka, besarnya ongkos politik ini bisa saja para calon kepala daerah terjebak pada Politik Bohir untuk mencari modal yang akan dijadikan kampanye politik atau operasi politik memenangkan kontestasi Pilkada.

Hingga ketika sudah terpilih jadi Kepala daerah, bisa saja terpeleset pada sikap kekuasaan yang berlebihan dan cenderung seperti Penguasa dan bisa menabrak aturan birokrasi yang sehat.

Jika Kepala daerah terpilih terjebak pada pemodal, tentunya harus memutar otak secara keras untuk mengganti ongkos politik yang diberikan Bohirnya.

Situasi seperti ini sangat bahaya dalam tata kelola pemerintahan daerah, apabila kepala daerahnya sudah terjebak pada pinjaman modal kepada para penyokongnya saat Pilkada. Sebagai orang nomor satu didaerahnya, kepala daerah tentunya harus menjalankan semua program dan mekanisme kebijakan yang tidak melanggar aturan.

Kepala daerah dalam melaksanakan semua kebijakan atau saat menyelenggarakan roda pemerintahannya harus selaras dengan mitra sejatinya yakni lembaga legislatif atau DPRD setempat.

Kontestasi Pilkada merupakan salah satu budaya Demokrasi untuk memberikan kesempatan penuh hak politik kepada rakyatnya untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah lewat pelaksanaan pemungutan suara secara langsung.

Pelaksanaan Pilkada di Indonesia saat ini tak lepas dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur soal Pemerintahan Daerah dan didalamnya membahas soal hak politik rakyat yang secara langsung bisa memilih dan dipilih menjadi kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Setiap masyarakat yang punya hasrat jadi kepala daerah, terlebih dahulu harus punya “Perahu” (Partai Politik) sebagai pengusung ataupun melalui jalur perseorangan (Independen) dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan resmi.

Rakyat yang akan jadi pemilih dalam Pilkada nanti harus cerdas dalam menentukan pilihan kepada calon kepala daerahnya.

Minimalnya, rakyat harus tahu kepala daerah yang punya visi dan misi untuk mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) atau masyarakatnya, lebih kreatif dan berdaya saing menghadapi perkembangan global.

Selain itu, kepala daerah juga harus punya inovasi dalam optimalisasi Sumber Daya Alam yang lebih punya manfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *