Dekan Fakultas Hukum Unpak Kota Bogor Asmak Ul Husnah. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kisruh dugaan manipulatif data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Bogor dapat berdampak pada jerat hukum bagi semua pelaku yang terlibat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor Asmak Ul Hosnah menjelaskan dalam perihal PPDB online ternyata tidak hanya terkena sanksi administrasi berupa pencoretan dari pendaftaran pada sekolah yang dituju.
“Dalam proses PPDB online jika ada terbukti pelanggaran hukum terkait manipulasi atau pemalsuan data administrasi kependudukan bisa terkena sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku, sehingga ada ancaman pidana hingga 7 tahun penjara untuk pelaku yang terlibat dalam proses tersebut,” ujarnya, Senin (10/7/23).
“Berdasarkan hal itu maka penegak hukum bisa melakukan langkah penanganan secara menyeluruh agar tercipta kepatuhan dan ketaatan saat proses berlangsung sehingga kepastian hukum dapat berlangsung saat proses PPDB,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memang sudah melakukan tugas dan fungsi untuk bisa menelusuri dugaan adanya pelanggaran hukum yang bisa berefek pidana.
“Semua laporan yang masuk akan menjadi bahan penelusuran dan penyelidikan yang melibatkan unsur reserse kriminal sehingga bisa melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pidana dengan alat bukti yang kuat,” katanya.
“Masyarakat bisa melaporkan jika mempunyai bukti kuat adanya pelanggaran administrasi dan pidana terkait PPDB online sehingga bisa mengungkap secara menyeluruh praktek kecurangan dalam proses pendidikan,” pungkasnya.