Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Anggaran Pendidikan di Kabupaten Bogor hanya 17 Persen, KMPP Sambangi Disdik

×

Anggaran Pendidikan di Kabupaten Bogor hanya 17 Persen, KMPP Sambangi Disdik

Sebarkan artikel ini

CIBINONG, BogorUpdate.com
Koalisi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (KMPP) mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, pertanyakan anggaran Pendidikan di Kabupaten Bogor yang hanya 17 Persen.

Dalam kunjungan KMPP yang terdiri dari Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), HMI MPO Cabang Bogor dan Sekolah Anggaran itu, poin paling penting yang disampaikan oleh Anwar Razak selaku Direktur KOPEL Bogor adalah terkait Anggaran Pendidikan Kabupaten Bogor yang hanya 17 persen pada tahun pada RAPBD 2022.

Padahal menurut Undang-Undang (UU), minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk Pendidikan. Pendapatnya, jumlah 17 persen ini jelas rendah sekali dan membuktikan komitmen daerah yang rendah terhadap Pendidikan di Bumi Tegar Beriman ini khususnya.

“Bukan hanya itu, jumlah sekolah rusak berat yang mencapai 433 dan 4.437 sekolah kekurangan ruang kelas,” kata Anwar Razak dalam penyampaiannya dihadapan pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Kamis (04/11/21).

Masih ditempat sama, ketua umum HMI-MPO Cabang Bogor, Yogi Mulyana mengaku sangat kecewa. Pasalnya, dalam pertemuan itu KMPP hanya disambut oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapak Dedi Syarifudin, dan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal, Dr. Agus Suhendi, juga beberapa staf lainnya. Namun, dalam agenda ini Kepala Dinas Pendidikan sendiri amat disayangkan tidak hadir untuk berdialog dengan KMPP.

“Kami merasa kecewa karena ketidakhadiran Kepala Dinas selaku Penanggung Jawab SKPD ini. Padahal ini merupakan hal yang sangat substansial dibahas. Tetapi Kadis malah tidak hadir, yang hadir salah satunya adalah Kabid Pendidikan Non Formal. Padahal Bidang tersebut tidak terkait dengan apa yang kami bahas,” ujar Yogi.

Selain itu, kata Yogi, KMPP pun melaporkan perihal masalah keterlambatan yang terjadi pada proses rehabilitasi SDN Ciapus 05 Kecamatan Ciomas.

“Kami skeptis terhadap apa yang disampaikan oleh Bapak-bapak disini, sebab kami melihat realita di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Masih banyak sekolah tidak layak secara infrastruktur, juga sekolah yang tidak ramah terhadap kelompok rentan atau difabel. Dan masih banyak juga sekolah rusak yang belum kunjung mendapatkan perbaikan,” tegasnya.

Menurut Yogi, ini semestinya menjadi catatan penting bagi semua pihak, sebab salah satu Visi yang termuat pada Pancakarsa Bupati Bogor Ade Yasin adalah Bogor Cerdas.

Namun, pada faktanya Komitmen daerah terhadap alokasi anggaran Pendidikan tidaklah sesuai dengan Visi tersebut. Adapun, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga masih menjadi hambatan bagi publik Tegar Beriman.

“Sulit sekali untuk memperoleh informasi terkait pembangunan daerah. Padahal hal tersebut amat penting dalam rangka kolaborasi masyarakat sipil dengan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik,” paparnya.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dedi Syarifudin. Menurut Dedi, jika memang terlambat pasti akan diberikan sanksi 1/2 mil x nilai total kontrak apabila terlambat.

Menanggapi ujaran Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bogor tersebut, bagi pihak Dinas Pendidikan tidak dapat sendiri menentukan sekolah mana saja yang harus diperbaiki. Hal itu semua hasil dari Musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten Bogor.

“Sehingga apabila desa tidak mengajukan maka sekolah tidak akan masuk ke rencana kegiatan itu. Saya juga merasa, bahwa saat ini di banyak desa di Kabupaten Bogor sedang menyelenggarakan Musrenbang. Itulah kesempatan untuk mengajukan sekolah rusak agar diperbaiki,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal pada Disdik Kabupaten Bogor, Dr. Agus Suhendi menyatakan, bahwa pada tahun 2020 terjadi pengurangan karena anggaran banyak dibelanjakan untuk belanja dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Bahwa 61 persen anggaran untuk gaji dan tunjangan guru tidak bisa dikurangi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *