Ketua Yayasan Lekas Kabupaten Bogor, Muksin ZA. (Ist)
Kabupaten Bogor, BogorUpdate.com – Ketua Yayasan Lembaga Kajian Strategis (Lekas) Kabupaten Bogor, Muksin ZA mengatakan angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Bogor sudah sangat memprihatinkan, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkesan cuek dan dinilai setengah hati mengurus kesehatan masyarakatnya.
Hal tersebut disampaikan Muksin ZA, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pegiat dan relawan pendampingan ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) yang sangat peduli membantu pemerintah dalam penanggulangannya, Rabu (17/5/23)
Muksin menyebutkan, total diduga positif HIV/AIDS di Kabupaten Bogor menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, di tahun 2022 ada 747 kasus. Menurut Muksin, ini peringkat kedua terbanyak di Jawa Barat.
Jumlah itu, kata Muksin, hasil sikronisasi pendataan lembaganya dengan Dinkes Kabupaten Bogor dari Januari hingga September 2022.
“Itu total dari hasil pendataan kami yang di sikronisasikan dengan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurut dia, 747 kasus yang diduga terjangkit HIV/AIDS berasal dari berbagai kalangan yang ada di Kabupaten Bogor. Dari jumlah 747 yang terjangkit HIV/AIDS yang didampinginya selama ini terkena penyakit mematikan itu, salah satu penyebabnya adalah karena mengonsumsi narkoba dan tertular dari orang tuanya.
“Adapun dari total yang kami dampingi, mayoritas usia produktif, generasi muda dan dewasa” ungkapnya.
Ketika disinggung apakah ada perhatian khusus dari pemerintah setempat dengan kejadian luar biasa ini, Muksin mengaku belum maksimal. “Hanya setengah hati dan cuek aja,” ungkapnya.
Muksin berharap kepedulian pemerintah Daerah terhadap HIV/AIDS. “Hal ini harus jadi perhatian serius yang harus dilakukan dengan berkolaborasi dengan Pentahelix terutama pemangku kebijakan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan anggotanya,” harapnya.
Dijelaskan Muksin, untuk melakukan pengobatan, menjaga kekebalan tubuh para penderita HIV/AIDS harus ada peran pemerintah daerah karena mereka juga dilindungi undang-undang.
“Mohon perhatian dari pemerintah daerah dan pusat, jangan cuek dan mengabaikan kesehatan masyarakatnya,” jelasnya.
Muksin menjelaskan, Pemerintah Daerah punya peran penting sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang keshatan di lingkup standar jumlah dan kualitas kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar, untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan di iingkat Pemerintah Daerah.