Artis Rizky Billar. (Foto: PMJNews)
Celebrity, BogorUpdate.com
Artis Rizky Billar melaporkan kembali delapan akun media sosial (Medsos) terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut disampaikan artis Rizky Billar ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa (23/11/21).
“Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan penangkapan dari mas Billar,” jalas Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin seusai membuat laporan.
Sementara sang pelapor, Rizky Billar enggan mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.
“Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu,” ujar Rizky Billar.
Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesty Kejora mengaku telah memberikan teguran kepada mereka. Sayangnya, teguran itu tidak direspon dan bahkan ada yang menonaktifkan akunnya.
“Kemudian saya sudah juga akun ini sekitar dua atau tiga bulan. Saya merasa ini kelewat batas, sehingga akhirnya membuat laporan,” ucap Rizky Billar.
Rizky Billar menjelaskan, laporan yang dilayangkannya ini juga merupakan bentuk perlindungan darinya untuk sang istri, Lesty Kejora yang tengah mengandung. Dia mengantisipasi agar Lesty tidak kepikiran dengan ancaman-ancaman tersebut.
“Sebenernya kan inisiasi antisipasi saya agar dede (Lesty) yang di tengah mengandung anak kami tidak kepikiran, maka ini bentuk sikap yang saya lakukan untuk melindungi istri saya,” tegas Rizky Billar.
Adapun laporan Rizky Billar telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 November 2021. Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengacaman di media sosial.