Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Astagfirullah, Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Rp 36 Miliar

×

Astagfirullah, Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Rp 36 Miliar

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, Kabupaten Bogor TA 2021 yang dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE).

Peningkatan ketahapan penyidikan oleh Kerjari Kabupaten Bogor terhadap proyek bernilai Rp.93.445.975.291 dari Banprov Jawa Barat TA 2021 dengan waktu 150 hari kalender itu karena ditemukan adanya kerugian negara yanga dilakukan oleh kontraktor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, temuan-temuan kecurangan yang dilakukan oleh PT JSE diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 31 Mei 2022.

Diketahui, kontraktor melewati batas yang sudah ditentukan 150 hari kerja tertanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021. Namun kenyataanya proses pembangunan baru selesai 15 Juni 2022 dan selalu mengalami Deviasi.

“Peningkatan status penyidikan Proyek RSUD Bogor Utara ini karena ditemukan adanya kecurangan kontraktor. Bahkan dalam progres pembangunan setiap bulannya selalu mengalami deviasi. Proses PHO baru dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 sedangkan kontrak Addendum IV berakhir pada tanggal 30 Mei 2022,” kata Agustian Sunaryo kepada wartawan, Senin (29/8/22).

Setelah itu, lanjut Agustian Sunaryo terdapat kekurangan volume dalam setiap item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh p elaksana PT JSE.

“Setiap pekerjaan ada kekurangan volume. Bahkan terdapat beberapa item pekerjaan didalam RAB yang tidak dilaksanakan,” bebernya.

Agustian menambahkan, selain kecurangan kontraktor dalam mengurangi item dan mengurangi volume, kontraktor juga nelakukan markup pada bahan bangunan atau barang lainnya yang digunakan untuk membangun RSUD Bogor Utara dengan nilai kerugian Rp 13.814.257.000.

“Terdapat mark up harga dalam pembelian bahan atau barang yang digunakan untuk proses pembangunan Rumah Sakit Bogor Utara, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 13,8 miliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk kerugian negara akibat mengurangi volume pengerjaan senilai Rp 22.285.168.478,65,- atau Rp 22,2 Miliar.

“Untuk keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh kontrakntor ialah Rp 36 Miliar. Angka tersebut belum termasuk denda yang diberikan kepada kontraktor karena keterlambatan pengerjaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *