Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

ATV Minta Camat Stop Management Konflik Karang Taruna Pamijahan

×

ATV Minta Camat Stop Management Konflik Karang Taruna Pamijahan

Sebarkan artikel ini

Pertemuan tanggal 16 Agustus 2023 saat Rapat Konsultasi yang difasilitasi oleh MPKT kecamatan Pamijahan. (Ist)

Pamijahan, BogorUpdate.com – Dualisme kepengurusan didalam tubuh Karang Taruna (Katar) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sampai saat ini belum juga ada ujungnya. Masing-masing kubu masih mengklaim bahwa mereka memiliki kekuatan Hukum secara Yuridis.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Bidang Hukum Katar Kecamatan Pamijahan, Ali Taufan Vinaya (ATV) meminta kepada Camat Pamijahan, Imam Mahmudi, untuk segera menghentikan management konflik yang bisa mengarah kepada konflik Horizontal.

“Kalau seandainya memang SK di atas tersebut dianggap melawan aturan, atau tidak memenuhi unsur-unsur yang lain nya, harusnya pihak kecamatan membuat surat, jangan mendiamkan dan seolah-olah melakukan management konflik di Kecamatan Pamijahan,” kata ATV kepada Wartawan, Sabtu (28/10/23).

Secara Aturan, jelas ATV, lahirnya surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Kabupaten dengan Nomor 124/SK/PKT-Bogorkab/IX/2023 yang di tandatangani langsung oleh Ketua Katar Kabupaten Bogor Irfan Darajat dan Hendra Tirtana sebagai Sekretaris, jelas bahwa kepengurusan Sabri Ibrahim berakhir atau demisioner.

“Saya meyakini, pihak Katar tingkat Kabupaten melakukan kajian terlebih dahulu sebelum SK tersebut di keluarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Temu Karya Karang Taruna Luar Biasa (TKKTLB) Koesnadi mengatakan, kegoatan TKKLB yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sebelumnya, pada 16 Agustus, ada Rapat Konsultasi terlebih dahulu yang di lakukan oleh Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) tingkat Kecamatan.

“Awalnya, memang ada beberapa kawan-kawan pengurus dari karang taruna Desa untuk melakukan TKKTLB di lakukan saat itu juga, tapi karena pertimbangan yang lain nya, TKKTLB di undur jadi tanggal 21,” ujarnya.

Dari kesimpulan rapat tanggal 16 tersebut, beber Koesnadi, dibentuklah kepanitiaan yang di wakili oleh para pengurus Katar dari setiap tingkatan. Dia mewakili Katar Kabupaten, Fernando Abdillah mewakili dari Katar Kecamatan, dan ATV mewakili dari Katar tingkat Desa.

“Kegiatan TKKTLB itu sendiri hasilnya kita sampaikan kepada pihak Kecamatan dan katar Kabupaten, maka dari hasil proses tersebut, lahirlah Surat Keputusan Pengurus Katar Kabupaten dengan Nomor 124/SK/PKT-Bogorkab/IX/2023 yang di tanda tangani langsung oleh Ketua Katar Kabupaten Irfan Darajat dan Hendra Tirtana sebagai Sekretaris,” bebernya.

“Saya sangat menyayangkan ketika pihak Kecamatan membiarkan pengurus Katar Sabri Cs masih melakukan kegiatan kegiatan yang mengatasnamakan Katar Kecamatan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *