Wali kota Bogor Bima Arya. (Foto: dok pemkot Bogor).
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Serasa ada di komik dan di sinetron-sinetron ketika melihat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wali kota Bogor Bima Arya.
Bagaimana tidak, dalam LHKPN tahun 2021 dan 2022 dia hanya memiliki alat transportasi sebuah sepeda, tidak memilili sarana transportasi yang lain selain sepeda.
“Bisa kita bayangkan sebagai Wali kota Bogor, Bima Arya dan keluarganya jika ada kebutuhan transportasi di luar kedinasan, kendaraan apa yang digunakan, menggunakan sepeda? Bisa saja sih menyewa dan menggunakan kendaraan umum. Yang sudah jelas-jelas untuk urusan pribadi dan keluarganya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi, kepada Wartawan, Selasa (30/5/23).
Yusfitriadi mengatakan, jika betul laporan LHKPN Bima Arya tahun 2022 itu tidak memiliki transportasi lain selain sepeda, betapa sangat sederhananya masyarakat Kota Bogor mempunyai seorang Wali kota.
“Tapi realitasnya apa demikian? Mustahil kelihatannya sekelas kepala pemerintahan daerah termasuk wali kota tidak memiliki kendaraan roda empat. Justru sangat terlihat manipulasi LHKPN nya ketika dindalamnya hanya memiliki alat transportasi sebuah sepeda, segimanapun mahalnya sepeda,” imbuhnya.
Masyarakat termasuk KPK, lanjut Kang Yus sapaan akrabnya itu, juga tidak akan memandang berlebihan ketika seorang Wali kota mempunyai kendaraan roda empat bahkan lebih dari satupun, dianggap wajar. Selain itu ia juga mempunyai uang kehormatan yang lumayan dan kebutuhan orang dalam memudahkan mobilitas pribadi dan keluarga.
“Sangat mungkin kekayaan lain menggunakan atas nama bukan Bima Arya, namun istrinya, keluarganya yang lain sehingga yang atas namanya hanyalah sepeda tersebut. Secara administrasi mungkin sah-sah saja dalam LHKPN, namun jelas-jelas kondisi tersebut adalah sebuah upaya manipulatif dari seorang pejabat negara,” tegasnya.
LHKPN Wali Kota Bogor Bima Arya. (dok kpk).
Terlebih, jika sebenarnya ada alat trasportasi atas nama dirinya dan tidak masuk ke dalam LHKPN, namanya itu mengelabui dan menyebar kebohongan publik untuk orientasi apapun. Pencitraan misalnya, supaya terkesan ada lo wali kota yang sangat sederhana dan selama menjabat dua periode kendaraan roda empat pun tidak punya.
“Namun sayangnya yang sering kali saat ini menjadi atensi KPK dan masyarakat, yang dimaksud ketidakwajaran dan kejanggalan dalam LHKPN adalah pertambahan dan lonjakan harta kekayaan yang tidak rasional ketika dikorelasikan dengan penghasilan uang kehormatan dan tunjangan lain karena jabatannya,” bebernya.
“Namun ketika ketidakwajaranya adalah harta kekayaanya sangat kecil, bahkan sampai tidak memiliki kendaraan roda empat bagi seorang wali kota, itu tidak menjadi attensi KPK dan masyarakat,” tambahnya.
Padahal, jelas Kang Yus dua hal di atas termasuk LHKPN yang janggal, tidak wajar dan tidak rasional. Ketika memiliki unsur kejanggalan, ketidakwajaran dan tidak rasional, walaupun tidak masuk ke indikasi perilaku koruptif namun masuk ke indikasi manipulatif dan menyebarkan informasi bohong, serta tidak memiliki jujuran.
“Dan semua itu masuk pejabat negara yang tidak berintegritas. Karena sangat mungkin, di tengah maraknya temuan para pejabat yang LHKPN nya melonjak dan tidak wajar ditambah dengan fenomena pejabat negara pamer kemewahan, sangat mungkin para pejabat hari ini, berlomba-lonba untuk melaporkan harta kekayaanya sekecil dan seminimal mungkin. Walaupun harus bohong dan manipulatif.
“Oleh karena itu, saya berharap KPK mempunyai attensi terhadap LHKPN yang janggal dan tidak wajar dengan mendow grad harta kekayaannya. Kalau tidak menjadi perhatian dan tidak diproses, maka kewajaran dan ketidakwajaran, kejanggalan dan ketidakjanggalan akan menemukan kepastian hukumnya,” jelasnya lagi.
“Penegakan hukum ini akan menjadi presedent yang baik agar pejabat negara yang akan memanipulatif LHLPN tidak lagi menjadi budaya pejabat negara apalagi kepala daerah ke depan,” tukasnya.