Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Bappenda Kabupaten Bogor Sosialisasikan Raperda Pajak Daerah di Kecamatan Gunung Putri

×

Bappenda Kabupaten Bogor Sosialisasikan Raperda Pajak Daerah di Kecamatan Gunung Putri

Sebarkan artikel ini

Bappenda Kabupaten Bogor sosialisasikan Raperda pajak daerah. (BU)

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Bogor Timur, pada Senin (11/12/23).

Sosialisasi yang diikuti oleh 7 Kecamatan dan 75 Desa se-Kabupaten Bogor bagian Timur ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dihadiri Adi Suwardi anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Juhanta anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PPP, Sulaiman anggota DPRD Fraksi PKS.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Bappenda Kabupaten Bogor, Gandi Putra Siregar mengatakan, hari ini sosialisasi terkait dengan Raperda yang akan diterbitkan pada tahun 2024, karena ada beberapa penyesuaian tarif pajak.

“Ya, ditahun depan akan ada penyesuaian tarif pajak, diantaranya tarif pajak parkir, dan tarif pajak hiburan. Ini hanya tarifnya saja yang berubah, contohnya yang dulu pajak parkir motor 5 persen, mobil 15 persen tahun depan menjadi 10 persen semua, untuk pajak hiburan yang awalnya bervariasi tahun depan menjadi 10 persen,” ucapan Gandi Putra kepada Bogorupdate.com.

Selanjutnya Gandi Putra siregar menyampaikan, dalam sosialisasi pada hari ini dihadiri beberapa anggota Dewan, Camat dan para Kepala Desa.

“Kita mengundang beberapa stekholder diantaranya Desa, Kecamatan, dan anggota Dewan. Kita harapkan mereka juga bisa membantu dalam hal penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

“Jadi kita harus mendongkrak lagi bagaimana caranya hubungan berbagai macam stekholder untuk membantu penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Gandi juga menjelaskan, untuk Nomer Jual Objek Pajak (NJOP) ada perubahan sedikit terkait nilai jual kena pajak.

“Jadi yang dulunya ada 1 katagori sekarang menjadi 2katagori pertamai umum dan pangan, katagori kedua ternak,” tutupnya.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi menjelaskan, hari ini adalah penyampaian Perda yang dalam proses evaluasi di Provinsi. Dimana Perda yang mengatur retribusi daerah dan pendapatan daerah didalamnya itu.

“Tentunya mereka para petugas dilapangan harus pandai dalam penyampaian ini, bahwa perubahan ini tujuannya pendapatan sudah pasti, dan pelayanan juga harus diberikan suatu kemudahan. Sehingga dengan lahirnya Perda yang terbaru dari perubahan undang-undang 2022 ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *