Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Bawaslu Kabupaten Bogor Gelar Rakor Bersama Partai Hingga Media, Bahas Wacana Perubahan Dapil

×

Bawaslu Kabupaten Bogor Gelar Rakor Bersama Partai Hingga Media, Bahas Wacana Perubahan Dapil

Sebarkan artikel ini

Politik, BogorUpdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan penataan daerah pemilihan (Dapil) tingkat Kabupaten Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di hotel M-One, Rabu (14/12/22).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengungkapkan, rapat koordinasi dengan sejumlah partai peserta pemilu dan ormas serta wartawan bertujuan untuk memberikan wacana perubahan Daerah Pemilihan atau Dapil.

“Isu wacana perubahan Dapil pada pemilu mendatang untuk disosialisasi kepada masyarakat agar memberikan masukan untuk diusulkan ke KPU pusat Jakarta,” kata Irvan Firmansyah, di hadapan rapat koordinasi untuk memberikan masukan isu perubahan Dapil di Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Irvan Firmansyah menekankan kepada peserta rapat koordinasi yang berjumlah 50 dari unsur partai, ormas dan media bisa memberikan masukan untuk diusulkan ke KPU pusat.

“Usulan atau aspiransi dari partai peserta pemilu, ormas, media, dan masyarakat terkait perubahan Dapil sepenuhnya keputusan KPU pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pemilu KPU Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana menyebutkan, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 488 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Yana menjelaskan, apa itu daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk.

Hal itu, menurutnya, untuk
menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota pilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. (PKPU 6TAHUN 2022).

Perubahan itu, lanjut Yana, harus melalui prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yakni, kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan.

“Hal itu juga atas dasar Undang-Undang No, 7 Tahun 2017 soal pemilu, tentang perubahan Dapil, namun tidak menambah jumlah kursi tetap calon legislatif 55 anggota dewan. Seperti di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Yana.

Wacana perubahan Dapil di Kabupaten Bogor, sebagian besar peserta rapat tidak menyetujui, dengan dalih selama ini mereka telah berupaya melakukan pendekatan di masing-masing wilayah Dapil. Sudah lama dibina bina dan pendekatan dengan masyarakat, tentu memerlukan waktu, dana, dan berbagai fasilitas lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *