Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan penempel stiker Ravindra di traktor bantuan Kementan. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menetapkan dugaan kasus penempelan stiker Ravindra Airlangga di bantuan traktor Kementerian Pertanian (Kementan) tidak dinaikkan menjadi temuan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran, tidak ditemukan pelaku penempelan stiker tersebut.
“Pertama, kami sudah laksanakan (penelusuran) kepada Kepala Dinas (Distanhorbun), Sekdis, kabid yang ada di lapangan, kemudian tim yang ada di lapangan begitu juga kami telusuri Ravindra nya langsung dan terakhir kelompok tani,” paparnya, Rabu (27/12/23) kemarin.
Ia menyebut dari hasil penelusuran tersebut, tidak adanya syarat untuk dinaikkan menjadi temuan. Sebab, ada beberapa unsur yang tidak memenuhi.
“Pertama satu syarat untuk dinaikkan menjadi temuan ini adalah pertama harus ada identitas penemu, kedua uraian kejadian, ketiga ada waktu kejadian, ada bukti dan ada pelaku. Dari hasil penelusuran kami selama ini, sampai detik ini, kami tidak menemukan bukti-bukti (fisik) adanya traktor yang memang masih terpampang stiker,” papar dia.
“Kedua, dari hasil penelusuran juga, kami tidak menemukan pelaku siapa yang menempelkan stiker, sampai detik ini kami tidak menemukan pelaku,” lanjut dia.
Sehingga, kata dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tentang penanganan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal, harus terpenuhi lima syarat di atas.
“Artinya bisa kami simpulkan. Informasi yang terjadi, kami putuskan tidak menyalahi dugaan pelanggaran. Karena dua syarat yaitu pelaku dan bukti terkait stiker tersebut sampai detik ini belum kami temukan dan belum kami ketahui siapa pelakunya,” pungkasnya.