Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Belum Berizin dan Tidak Mengunakan K3, Tiga penambang limestone di Klapanunggal Dapat Surat Somasi dari ESDM

×

Belum Berizin dan Tidak Mengunakan K3, Tiga penambang limestone di Klapanunggal Dapat Surat Somasi dari ESDM

Sebarkan artikel ini

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Cabang Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Bogor memberikan surat somasi kepada tiga penambang limestone diduga ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Fungsional Analis Kebijakan pada Dinas ESDM Cabang Wilayah II Bogor, Andi mengatakan, surat somasi yang diberikan kepada 3 penambang di Gunung Karang Klapanunggal tersebut karena diduga belum memiliki izin.

“Kami menyurati tiga nama yaitu ibu Neneng, Mulyadin dan Ntis. Ketiga nama tersebut melakukan penambangan diduga tanpa mengantongi izin tambang atau bisa di sebut ilegal,” terang Andi pada Bogorupdate.com, Kamis (21/9/23).

Andi menjelaskan, selain dugaan ilegal, saat melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan adanya para pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.

“Miris ya, saya lihat di lapangan tak ada satu pekerja pun yang memakai alat pelindung diri. Terlebih gunung yang di galinya pun rawan longsor, saya yakin mereka tidak memakai tenaga ahli tambang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *