Ciampea, BogorUpdate.com – Warga RT 06/01, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menolak adannya pembangunan SPBU yang berlokasi di jalan Letnan Sukarta, pada Rabu (8/5/24).
Penolakan itu dilakukan warga karena perizinan yang semula hanya membuat toko dan POM Mini, malah beralih fungsi menjadi SPBU. Bahkan lingkungan sekitar tidak dilibatkan dalam perizinannya.
Warga juga memasang spanduk penolakan dilokasi proyek pembangunan SPBU tersebut.
Ketua RT 06/01, Deni Mulyadi mengatakan, beberapa orang warga termasuk dirinya sempat mengadakan pertemuan dengan pihak SPBU. Saat itu warga mendapat sosialisasi dari pihak SPBU bahwa akan dibuat ruko dan pom mini.
Namun kenyataanya, malah dibangun SPBU dengan kapasitas lebih dari 13.000 liter, dengan menanam tangki dikedalaman tertentu.
“Pas sosialisasi waktu itu emang warga yang hadir kebanyakan ibu-ibu dan para janda, dan pihak SPBU kala itu mengatakan akan membuat pom mini dan ruko. Namun kemyataannya malah dibangun SPBU,” ujar Deni kepada Wartawan.
Awalnya, jelas Deni, pihaknya antusias, karena merasa senang ada pembangunan ruko dan tepat usaha, yang dapat menyerap tenaga kerja, dan memajukan perekonomian.
“Saya sih waktu itu cukup yakin karena ada pembangunan ruko dan pom mini, kan setidaknya dapat menyerap tenaga kerja warga saya dan juga memajukan perekoninian warga saya,” jelasnya.
Namun begitu, warga berharap ada jalan terbaik untuk semua, baik dari pihak SPBU maupun dari pihak warga sekitar, sehingga dapat saling berkomunikasi yang baik dan benar antara kedua belah pihak.
Semenar itu, salah seorang warga yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, pihak SPBU maupun warga, telah mengadakan rapat kordinasi terkait masalah ini, namun hasilnya tidak sesuai harapan.
“Waktu itu kami selaku warga, yang dihadiri pula oleh tokoh masyarakat sekitar, beberapa waktu lalu, dan termasuk dari pihak SPBU yang diwakili oleh Bapak Sutiyono, membahas soal izin lingkungan. Namun hasilnya tidak sesuai harapan,” katanya.
Senada, Suhendri, yang juga warga sekitar, justru mengaku aneh, saat melihat ada keterlibatan tanda tangan orang tuanya yang sudah meninggal di dalam surat izin lingkungan.
“Saya heran orang tua saya sudah ga ada, tapi ko ini ada tanda tangan nya,” jelas Hendri.
Saat dikonfirmasi awak media, perwakilan dari pihak SPBU Sutiyono mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan.
Baik dari warga dilingkungan RT sekitar maupun pemerintah desa termasuk Kepala Desa setempat sudah menanda tangani izin pembangunan SPBU tersebut.
“Saya sudah proses sesuai aturan, baik dari lingkungan sekitar hingga pemerintah desa, saya sudah berkordinasi. Jika proyek SPBU ini tidak memiliki izin, maka surat izin mendirikan bangunan tidak akan keluar,” tukasnya. (Wil)