Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHome

Berikut JK Lakalantas Dijalur Puncak Bogor Sejak Dari Tahun 2015

×

Berikut JK Lakalantas Dijalur Puncak Bogor Sejak Dari Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Update – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakantas) yang berada diwilayah hukum Polres Bogor, Kabupaten Bogor tercatat dengan jumlah yang fantastis. Pasalnya, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017 saat ini, ada sebanyak tujuh puluh empat (74) Jumlah Kejadian (JK) dengan memakan korban tewas mencapai 43 jiwa.

Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengungkapkan insiden naas yang terjadi akibat Laka lantas di wilayah hukum Polres Bogor ini, memang dengan jumlah angka sangat fantastis. Dimana, insiden maut yang diakibatkan karena lalainya pemilik pengguna jalan yang mana diduga memaksakan kendaraannya miliknya tersebut untuk berwisata di Puncak Bogor meski kondisi mesinnya tak layak jalan.

“Kecelakaan Lalin di Jalan itu memang rata-rata disebabkan kendaraan pemilik kendaraan yang dianggap tak laik jalan. Hasilnya, ada beberapa peristiwa maut kerap terjadi dijalan raya puncak Bogor terutama,” ujar AKP Ita Puspita kepada Kabar Faktual, Selasa (02/5/2017).

Ia menjelaskan, tak sedikit pula kejadian laka lantas itu disebabkan dari agen pengendara bus paristiwa hingga memakan beberapa korban jiwa seperti yang terjadi di tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa pekan lalu.

“Yah tak dipungkiri, selain lalainya pengendara roda dua maupun empat ada pula yang diakibatkan dari Bus Pariwisata yang mana sedang membawa puluhan orang penumpangnya untuk tujuan rekreasi diwilayah Puncak Bogor,” imbuhnya.

AKP Ita juga mengatakan, agar terhindar dari peristiwa maut yang terjadi, pihaknya menghimbau bagi rombongan masyarakat yang hendak memesan Bus Pariwisata, agar kedepan bisa lebih jelih lagi dalam memilih agen Bus Pariwisata.

“Himbauan kami dari kepolisian adalah, jika masyarakat ingin memesan bus, maka yang harus dilakukan adalah meminta kiriman foto atau diperlihatkan apakah pengemudi memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), membawa STNK kendaraan dan memiliki surat Uji KIR dari Dinas Perhubungan dari daerahnya tersebut, sehingga secara administrasi layak jalan,” tandasnya.

Berikut daftar Jumlah Kejadian (JK) Laka Lantas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

*TAHUN 2015*

Jumlah Kejadian (JK)  :  30
Meninggal Dunia (MD)  :  17
Luka Berat (LB)       :  11
Luka Ringan (LR)    :  27

*TAHUN 2016*

JK   :  30
MD :  12
LB  :   19
LR  :   19

*TAHUN 2017 Sampai Dengan SEKARANG*

JK   : 14
MD :  10
LB   :  6
LR   :  17

Termasuk Laka Lantas Atensi di TKP Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

sumber: kabarfaktual.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *