Kota Bogor, BogorUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat Jakarta pusat DKI Jakarta, dihadiri langsung oleh wakil wali kota Bogor Dedie Rachim dan sejumlah instansi seperti DPR RI.
Wali kota Bogor, Bima Arya menjelaskan putusan MK itu mempunyai arti pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah. Sehingga dikembalikan Sesuai dengan jadwal normal artinya bertugas Sampai di ujung masa jabatan di 2024.
“Saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024, untuk terus berikhtiar melayani warga memberikan yang terbaik bagi warga Sampai di ujung Masa jabatan sampai titik keringat penghabisan,” ujarnya.
Menurut Bima Arya, untuk kota Bogor dirinya akan memastikan sejumlah untuk memastikan semua rencana pembangunan jangka panjang berjalan optimal.
“Saya akan maksimal finalisasi masjid agung dan saya akan fight untuk menata angkot dan kemacetan,” katanya.
Sedangkan hingga bulan April 2024, Bima Arya juga akan tetap turun ke lapangan memastikan pelayanan masyarakat berjalan maksimal.