Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

12 Tempat Usaha dan Banguna di Kota Bogor Nunggak Pajak

×

12 Tempat Usaha dan Banguna di Kota Bogor Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Pegawai dari Dispenda Kota Bogor memasang plang terhadap salah satu objek pajak yang menunggak PBB-P2. (Foto Dispenda Kota Bogor)

Bogor, BogorUpdate.com, Sebanyak 12 tempat usaha dan bangunan yang ada di Kota Bogor tercatat belum membayar PBB-P2. Bangunan-bangunan itu pun terpaksa dipasangi plang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Pemasangan plang bertuliskan “Pemilik Objek Pajak ini Menunggak Pajak Daerah” ini dilakukan Bapenda bersama Komisi II DPRD dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Feby Hendra Benyamin mengatakan, 12 bangunan ini tersebar di lima kecamatan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp1.133.364.436. “Jumlah itu belum termasuk dendanya,” kata dia.

Menurut dia, dari jumlah itu, empat wajib pajak (WP) menunggak cukup besar, yakni Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Ia meminta kepada WP yang objek pajaknya belum dibayar agar kooperatif dengan segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Kota Bogor.

“Selama belum memenuhi kewajibannya, plang akan tetap terpasang dan tak boleh dicabut,” tegasnya.

Dari 12 objek pajak yang dipasangi plang, beberapa di antaranya bangunan usaha, seperti Hotel Mirah Santila dan dua bangunan bekas AJB Bumi Putera di jalan Sudirman dan Siliwangi.(ayu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *