Sukabumi, BogorUpdate.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) yang baru saja diresmikan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Cimenteng Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan dengan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Menurut Hanif, RDF merupakan solusi konkret dalam mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi alternatif yang ramah lingkungan.
Terlebih, kolaborasi lintas negara dan daerah seperti ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.
“Pengelolaan sampah plastik menjadi RDF merupakan inovasi yang harus diperluas ke berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Hanif.
Pabrik RDF yang terletak di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transisi energi bersih serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mendorong 18 kabupaten/kota untuk mengubah metode pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) dari sistem open dumping menjadi teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF).
Pada akhir tahun ini, tidak boleh lagi ada TPSA di Jawa Barat yang menggunakan cara penimbunan konvensional.
Sebagai langkah perce¬patan, Herman meminta pemerintah daerah mencontoh keberhasilan TPSA Cimenteng di Kabupaten Sukabumi yang telah menerapkan teknologi RDF.
“Kami menargetkan minimal 18 kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping dapat beralih ke RDF sebelum akhir tahun,” ujar Herman.
Herman menjelaskan, faktor utama keberhasilan pene¬rapan RDF adalah kolaborasi dengan pihak offtaker (pengguna hasil olahan). Seperti di TPSA Cimenteng, PT Semen Jawa berperan sebagai mitra pengelola sekaligus pembeli produk RDF.
Selain manfaat lingkungan, teknologi RDF juga memiliki nilai ekonomi. Herman mengungkapkan, biaya produksi RDF di TPSA Cimenteng mencapai Rp 200.000 per ton, sementara offtaker membelinya seharga Rp 300.000 per ton, memberikan keuntungan Rp 100.000 per ton.***












