Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

4 Pelaku Modus Investasi Bodong di Babakan Madang Diringkus, 8 Masih DPO

×

4 Pelaku Modus Investasi Bodong di Babakan Madang Diringkus, 8 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku yang diringkus Polsek Babakan Madang perkara kasus investasi bodong. (Erwin | Bogorupdate)

Babakan Madang, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian meringkus empat orang dari total 12 pelaku investasi bodong yang terjadi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sementara delapan lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro kepada wartawan, Selasa, (7/4/2026).

Trias menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Kamis, (18/3/2026). Saat itu, korban mulanya ingin mencari investor atau dana tambahan untuk bisnisnya.

Kemudian, korban berkomunikasi dengan pelaku MF yang mengatakan bahwa ada bosnya yang bisa memberikan dana tiga kali lipat dari modal.

“Korban lalu menghubungi teman-temannya sehingga terkumpul modal awal usaha sebesar Rp 125 juta, dengan masing-masing orang sebesar Rp 25 juta,” katanya.

Setelahnya, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Kopi Nako Taman Budaya Sentul. Dalam kesempatan itu, pelaku meminta korban mengumpulkan uang modal usaha itu ke dalam satu tas.

Usai pertemuan dan uang terkumpul, para pelaku pergi menuju lokasi kediaman bosnya dengan menggunakan mobil Innova yang diikuti oleh mobil korban dari belakang.

Lalu, pelaku MF turun dan pindah ke dalam mobil korban di tengah perjalanan dengan maksud dan tujuan agar memudahkan pelaku lainnya saat akan melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Pada saat berhenti di Bundaran Rainbow Hills, tiba-tiba datang mobil Toyota Calya milik para pelaku lainnya yang langsung menghadang di depan mobil korban,” jelasnya.

“Dua orang pelaku berinisial R dan F langsung menghampiri sopir dan menarik keluar korban sambil menodongkan senjata air soft gun ke korban hingga menginjak-injak korban serta mengikat tangannya yang kemudian mengambil tas berisikan uang tunai, setelahnya para pelaku meninggalkan korban di jalan yang sepi,” tambahnya.

Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan aksi para pelaku ke Polsek Babakan Madang. Usai melakukan pemeriksaan dari CCTV, empat pelaku berhasil diamankan secara berjenjang di kediamannya masing-masing.

“Yang telah diamankan yakni MF, YS, N, dan A. Sisanya ada delapan yang masih DPO,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga menerapkan pemberatan karena aksi dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *