Bogor, BogorUpdate.com, Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang sangat membantu pemerintah dalam menjalankan program makan bergizi gratis (MBG). Namun, keberadaan dapur tersebut juga menuai sorotan dari banyak kalangan.
Tidak sedikit SPPG yang ada belum memiliki Sertifikat Laik Hygieni Sanitasi (SLHS). Begitu juga dengan di Kota Bogor. Dari 55 dapur MBG, hanya empat saja yang sudah mengantongi sertifikat.
Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Bogor Dwi Aang Kunaifi mengatakan bahwa SLHS ini penting dimiliki SPPG sebagai bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan bagi makan bergizi gratis (MBG). “51 SPPG yang ada di Kota Bogor belum mengantongi SLHS,” kata dia.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dikantongi SPPG agar bisa mendapatkan SLHS, di antaranya surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Namun, persyaratan-persyaratan itu tidak serta merta SPPG bisa langsung memiliki SLHS. Sebab, nantinya tim akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
“SPPG juga harus menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” terang dia.
Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Irfan Zaki Faizal menjelaskan bahwa SPPG cukup memiliki SLHS. Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dipersyaratkan dalam MBG.
“Kecuali apabila bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data-data pengajuan SLHS ada di DPMPTSP. Karena rata-rata SPPG di Kota Bogor itu rumah,” imbuh dia.(ayu)







