Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) dan 793 tabung gas elpiji oplosan di Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa pengungkapan dimulai di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Selasa, (31/3/2026).
Wikha menjelaskan, saat itu Polsek Sukaraja menerima laporan dari warga melalui layanan 110 pada pukul 19.00 WIB terkait praktik pemindahan isi gas 3 kilogram (Kg) ke tabung 12 kg di sebuah pangkalan.
“Setibanya kami ke lokasi, pelaku telah melarikan diri, tetapi dalang dari kegiatan ilegal itu telah teridentifikasi berinisial H yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Wikha kepada wartawan, Jumat, (3/4/2026).
Meski tidak menemukan pelaku, Wikha mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tabung gas hingga suntikan untuk pengoplosan.
“90 tabung gas 3 kg, 45 tabung gas 12 kg, 10 tabung gas 5,5 kg, empat alat suntik gas berupa pipa besi, satu timbangan, dan satu unit mobil pikap,” cetusnya.
Kemudian, kata Wikha, penggerebekan berlanjut ke Kecamatan Cileungsi pada Kamis, (2/4/2026).
Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga melalui layanan 110 pada pukul 08.00 WIB terkait penyalahgunaan gas subsidi.
“Setibanya kami ke lokasi, ditemukan tujuh titik penyuntikan gas. Pelaku di enam lokasi melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan pasutri berinisial S (54) dan H (46) yang terciduk sedang mengopolos gas,” terangnya.
Selain itu, lanjut Wikha, total ada 648 tabung gas elpiji berbagai ukuran yang diamankan dari rumah tersebut.
“345 tabung gas 3 kg, 286 tabung gas 12 kg, 17 tabung gas 5,5 kg, 72 alat suntik gas, dan tiga timbangan,” bebernya.
“Jadi untuk total keseluruhan dari dua kecamatan itu ada 793 tabung. Rinciannya 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, 27 tabung gas 5,5 kg, 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu unit mobil pikap,” lanjutnya.
Wikha menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutupnya. (Erwin)






