Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisHomeHukum & KriminalNews

Aktifitas Bank Keliling Kian Merajalela di Parung

×

Aktifitas Bank Keliling Kian Merajalela di Parung

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Maraknya aktifitas Bank Keliling (Bangke) di Bumi Tegar Beriman sudah menjadi rahasia umum dan kian merajalela di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, khususnya.

Cara mudah meminjam uang menjadi musabbab berduyun-duyunnya masyarakat untuk memperoleh jasa pinjaman uang dengan bunga melangit.

Itu juga menjadi alasan menjamurnya perusahaan-perusahaan kecil yang meminjamkan uang tanpa jaminan.

Bank keliling adalah sebuah bank dengan konsep ‘jemput bola’ mendatangi nasabah. Satu contoh aktifitas itu terjadi di beberapa desa di Kecamatan Patung. Dalam sehari 3 hingga 5 bangke yang datang ke satu rumah, dengan nama bank yang berbeda-beda.

“Kayaknya bisa 5 orang (devcolektor, red) yang datang ke warga (nasabah, red) tiap harinya,” kata, Sholihin kepada wartawan, Kamis (30/1/20).

Menurut warga Desa Waru RT 01 RW 04 Desa Waru, Kecamatan Parung itu, adanya bangke Mitra Bisnis Keluarga (MBK) menjadi idola ditengah masyarakatnya. Karena dianggap membantu warga yang tengah membutuhkan uang.

“Ada yang pinjam untuk usaha, bayar anak sekolah bahkan hajatan,” ucapnya.

Dibalik manfaat itu, sambung Sholihin, banyak juga warga yang mengeluh. Khususnya yang melihat sisi efek negatifnya. “Karena mudah minjamkan uang. Banyak warga ketergantungan. Minjam uang untuk makan sehari-hari ga mikirin balikinnya dan bunganya,” tukasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat juga tak lagi takut pada larangan Tuhan memakan uang riba.

“Minjam uang berbunga untuk makan itu kan riba dan haram. Dan orang bank juga menikmati,” ucapnya.

Selain Bank Keliling ada juga sistem peminjaman uang lainnya, yaitu Mitra Bisnis Keluarga (MBK). Para nasabah diberi kartu anggota. Anehnya, mereka tidak ada yang tahu dari mana asalnya MBK ini.

“Anehnya, hanya perempuan yang boleh meminjam uang di MBK, yang punya usaha dan banyak juga yang hanya ibu rumah tangga,” kata dia.

Pinjam uang di MBK harus dikembalikan dalam jangka waktu 50 minggu. Pinjaman sebesar 750 ribu harus dilunasi pada waktu itu. Dengan bunga Rp 150 ribu jika pelunasannya tepat waktu. Namun tak sedikit pula, pinjaman itu berujung pada konflik antar tetangga, perzinahan bahkan kematian.

“Jadi ribut tetangga. Pernah juga di kampung sebelah ada yang ga bisa bayar pake uang gantinya pakai badan. Kepergok warga lagi begituan (bersetubuh, red) dikebon ternyata karena hutang,” tuturnya.

Serta beberapa kasus bunuh diri yang terjadi di area Parung. Dikaitkan dengan lilitan hutang yang menekan psikologis korbannya. “Saya ga sebut namanya. Karena sudah almarhum. Banyak hutang jadi ribut keluarga ujungnya gantung diri,” tambahnya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhkyat Sujana. Menurutnya, pemerintah Desa kecamatan dan kabupaten Bogor harus bersikap tegas pada pelaku ribawi.

Dengan melakukan pelarangan aktifitas hingga memberikan solusi. “Semua pihak pihak harus bersikap. Tapi tentunya harus difikirkan solusinya,” tutupnya. (End/SNR)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *