Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Ambulans Sosial Ditolak, Keluarga Pasien di Kota Bogor Harus Gunakan Armada Tunjukan RS

×

Ambulans Sosial Ditolak, Keluarga Pasien di Kota Bogor Harus Gunakan Armada Tunjukan RS

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kejadian menggelitik sekaligus memprihatinkan menimpa keluarga pasien di RS Vania, Kota Bogor, pada Minggu sore (5/4/2026).

Niat keluarga untuk menggunakan jasa layanan sosial Ambulans Andalan PWI Kota Bogor guna merujuk pasien ke RSUD Kota Bogor justru dijegal oleh aturan rumah sakit yang dinilai tebang pilih dan beraroma bisnis.

Insiden ini bermula saat keluarga Cucu Yuningsih, pasien penderita penyakit paru-paru, hendak berpindah perawatan.

Pihak keluarga menghubungi tim Ambulans Andalan PWI untuk meminta bantuan penjemputan.

Namun, setibanya di lokasi, pihak RS Vania menolak masuknya armada tersebut dengan dalih standar prosedur operasional (SOP) keselamatan.

Pihak RS Vania menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, pasien harus menggunakan unit ambulans yang ditunjuk rumah sakit agar tanggung jawab medis tetap terjamin.

Ironisnya, unit yang ditunjuk bukan milik internal rumah sakit, melainkan armada luar dari Masyarakat Cinta Bogor (MCB).

Ade Kurnia, perwakilan keluarga pasien, mengungkapkan keheranannya karena informasi mengenai unit ambulans justru datang dari oknum yang mengaku sopir, bukan dari tenaga medis.

“Aneh sekali, yang datang ke kamar bukan perawat atau dokter, tapi orang yang mengaku sopir ambulans MCB. Saat kami konfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka membenarkan bahwa kami harus pakai unit itu dengan alasan darurat dan tanggung jawab. Tapi lucunya, kami malah disuruh menunggu lama karena unitnya sedang mengantar pasien lain. Kalau darurat, kenapa disuruh menunggu?” ujar Ade Kurnia dengan nada kecewa, Minggu (5/4).

Kejanggalan semakin mencuat saat pasien akhirnya diberangkatkan ke RSUD Kota Bogor menggunakan unit MCB tersebut dengan beban biaya sebesar Rp450.000.

Padahal, keluarga berharap bisa menggunakan Ambulans PWI yang bersifat sosial untuk meringankan beban biaya.

Ade menilai alasan ‘darurat’ dan ‘tanggung jawab’ yang disampaikan RS Vania hanyalah tameng untuk menutupi praktik bisnis transportasi medis.

“Kami merasa sangat keberatan. Ini jelas terlihat seperti bisnis belaka. Kami dipaksa membayar biaya yang lumayan besar, sementara ambulans sosial yang sudah siap di depan mata justru ditolak dengan alasan yang tidak konsisten,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, memberikan penjelasan mengenai regulasi rujukan antar-fasilitas kesehatan (faskes).

Menurutnya, secara aturan memang rumah sakit pengirim yang bertanggung jawab atas proses transfer pasien.

“Untuk rujukan antar faskes, memang secara regulasi faskes yang merujuk yang bertanggung jawab untuk mengantar. Berbeda kalau dari rumah ke faskes,” jelas Erna

Lebih lanjut,ia menekankan bahwa bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, biaya ambulans rujukan seharusnya sudah masuk dalam skema penjaminan.

“Terkait unit ambulans, kalau peserta BPJS otomatis seharusnya dicover oleh BPJS juga,” pungkasnya.

Pernyataan Kadinkes ini justru semakin mempertebal tanda tanya di benak keluarga pasien mengenai mengapa mereka harus dibebankan biaya tambahan secara mandiri, sementara regulasi dan status darurat yang diagungkan rumah sakit seolah hanya berlaku untuk armada tertentu yang membawa keuntungan finansial.

Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RS Vania, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak RS Vania terkait masalah ini. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *