Jenal Mutaqin, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor (foto/Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
DPRD menilai rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memindahkan perkantoran ke lahan enam hektar yang merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di kawasan Danau Bogor Raya adalah hoaks.
Alasannya, karena institusi wakil rakyat itu tidak dilibatkan dan sampai sekarang tidak ada dokumen hasil kajiannya yang disuguhkan ke DPRD yang merupakan bagian dari Pemkot Bogor.
Seperti diketahui, bahwa Pemkot Bogor berencana memindahkan pusat pemerintahan dengan membangun Komplek Perkantoran Walikota yang berada di kawasan Danau Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kawasan tersebut merupakan tempat strategis, sebab di dalam kawasan itu akan ‘disulap’ menjadi Kota Mandiri, dimana di dalamnya akan dibangun pusat perbelanjaan dan apartemen.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengaku, mengenai hal tersebut dirinya menyimpulkan bahwa info rencana pemindahan perkantoran yang beredar itu hoax.
“Kami DPRD sama sekali tidak terlibat, tidak tahu dan tidak nampak dokumen secara resmi tentang dokumen hasil kajian program tersebut,” kata Jenal belum lama ini.
Dia juga menegaskan, bahwa sampai detik ini, pihaknya membahas APBD belum mendengar ekspose satu rupiahpun pinjaman pemerintah kepada pusat apalagi pembayarannya akan dipangkas dari Dana Alokasi Khusus (DAU)
“Ini jelas yang dirugikan masyarakat, karena DAU itu anggrananya sudah jelas untuk pembangunan daerah yang terbagi beberapa klasifikasi. Dan ini juga harus diperdalam apakah DAU bisa dipotong untuk bayar utang ke pusat, kalaupun bias masa dana pusat dipake untuk bayar ke pusat,” jelasnya.
Menyikapi menyayangkan soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU) berupa danau di Bogor Raya yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor. Padahal kata dia sesuai aturan penyerahan utilitas itu harus dilaksanakan setelah pembangunan 50 persen terbangun.
“Saya menyayangkan, dan ketika belum diserahkan ke pemerintah, maka ini menjadi permasalahan strategis yang harus diperhatikan terlebih diditu akan dilakukan pembangunan komersil yang provitnya luar biasa. Apalagi akan ada pengalokasian lahan untuk pembangunan kantor pemerintahan,” ujarnya.
Yang harus digaris bawahi lanjut Politisi Gerindra itu, memindahkan perkantoran pemerintah ke titik lain itu bukan hal mudah, karena pertama rencana tata ruang harus dibreakdown kepada perda RDTR.
“Perdanya saja hingga detik ini belum selesai, kemarin baru difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap pria penghoby moge itu.
Selain itu kata dia, juga harus dicantumlan ditata ruang sesuai atau tidak, lalu urgansinya seperti apa hasil kajiannya bagaimana.
“Jangankan pindah kantor pemerintahan kita mau pecah kecamatan saja meski butuh kajian selama empat tahun dan itupun gagal, karena waktu itu satu pemahaman di kemendagri bahwa belum dirasa urgensinya,” tegas dia.
Masih kata dia, kalau dikawasan Danau Bogor Raya sudah aktifitas oleh pigak swasta, maka harus dipertanyakan hak mereka membangun dilahan aset pemkot apa sebab sesuai atura itu tidak boleh.
“Kalaupun mau memanfaatkan harus dibuka sesuai tidak dengan dengan RTRW, trus siteplannya sesuai tidak. Kalau memang siteplannya belum berubah maka izin apartemannya juga patut dipertanyakan, itu harus dicek IMBnya, alashaknya milik siapa,” tandasnya.
(As/Bing)








