
Surat penahan dari kepolisian
BogorUpdate.com – Setelah sekian lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bogor Kota, akhirnya Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rd. Kosasih Saputra, ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Anggota DPRD Kota Bogor aktif periode 2014-2019 itu, ditangkap saat berada di rumahnya kawasan Perumahan River Side, Kecamatan Bogor Timur, pada Senin (18/06/18).
Plh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengungkapkan, penangkapan anggota DPRD dari PAN itu dilakukan di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Saat kita tangkap, tersangka tidak melawan. Saat itu suasana usai lebaran, jadi tersangka ada di rumahnya,” katanya agah saat dikonfirmasi, Jumat (22/06/18).
Masih kata Agah, setelah ditangkap, politisi PAN itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota, Jalan Kedung Halang.
Menurutnya, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga proses peradilan.
“Sedang dalam proses penyidikan, untuk penahanan terhitung 20 hari kedepan, tetapi bisa nanti diperpanjang. Berkas berkasnya juga sedang disiapkan,” jelasnya.
Atas penangkapan salah satu Anggota DPRD itu, Agah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi pemberitahuan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Bogor bernomor B/1758/VI/RES.3.5/2018/Reskrim.
Ia menambahkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perjanjian dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau menerima hadiah atau janji.
Padahal patut diduga bahwa janji atau hadiah diberikan karena pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami menindakalanjuti laporan yang ada, dan sampai saat ini, sejak tersangka di tahan, belum ada laporan tambahan apapun yang menyangkut tersangka,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPD PAN Kota Bogor, Safrudin Bima membenarkan, bahwa salah satu kadernya yang menjadi Anggota DPRD Kota Bogor telah ditahan Polresta Bogor Kota.
Menurut dia, yang bersangkutan sudah diproses PAW dan di partai sudah selesai.
“Saat ini proses PAW-nya tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. (As)
Editor : Endi







