Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Angkot Berusia 20 Tahun Dilarang Beroperasi

×

Angkot Berusia 20 Tahun Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bogor akan melakukan penertiban angkot dan AKDP yang melintas di wilayahnya.

Angkot di kota Bogor. (Foto: Ayu)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan tetap melarang operasional angkutan perkotaan (angkot) yang telah memasuki usia 20 tahun, meski mendapat penolakan dari Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) kota tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah mengalami tiga kali perubahan, salah satunya mengatur usia maksimal angkot menjadi 20 tahun, yang semula batas maksimal operasional angkot hanya 10 tahun. “Artinya, sudah ada masa toleransi yang diatur,” kata dia.

Dengan aturan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa penghapusan angkot berusia 20 tahun harus tetap dilakukan, dan akan mulai dijalankan awal tahun 2025. Meskipun, kata dia, kebijakan itu mendapat penolakan dari KKSU. “Aturan tetap harus dijalankan. Bahkan sebenarnya ada toleransi satu sampai dua tahun,” terang dia.

Ia juga mengatakan, saat ini tercatat ada sekitar1.940 unit angkot yang akan menjalani program rerouting, yang diharapkan bisa diterapkan diseluruh trayek yang ada.

Dalam pelaksanaan program ini, ia menegaskan kalau para sopir dan pemilik angkot tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan. Sebab, pemkot telah menyiapkan solusi, salah satunya merekrut sopir angkot menjadi pengemudi BisKita Transpakuan.

“Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan itu wajar. Pemerintah kota sudah menyiapkan solusi, salah satunya dengan melibatkan sopir angkot menjadi pengemudi Biskita. Jadi ada opsi-opsi lain yang bisa difasilitasi,” jelasnya.

Denny menerangkan perubahan sistem transportasi di Kota Bogor melalui program Buy the Service (BTS) ini bagian dari upaya besar pemkot untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan menghadirkan transportasi publik yang nyaman dan aman.

“Perubahan itu pasti ada yang pro dan kontra. Tapi ini bukan semata-mata keinginan pemerintah, melainkan amanat regulasi, perda yang harus kita implementasikan dan jalani,” imbuh dia.(ayu/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *