Ciawi, BogorUpdate.com – Sopir angkot yang nekat beroperasi di jalur Puncak Bogor saat momen mudik lebaran bakal kena tilang.
Hal itu diungkap langsung Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Selasa, (17/3/2026).
“Pertama kita beri himbauan, kalau nekat beroperasi akan kita tindak berupa tilang yang nantinya akan kita koordinasikan dengan kepolisian,” ujar Dadang kepada wartawan.
Dadang menyebut, para angkot di jalur Puncak Bogor diliburkan selama lima hari, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Adapun, lanjut dia, untuk tryeknya ada jurusan Sukasari-Cisarua, Sukasari-Cibedug, dan Ciawi-Pasir Muncang.
“Besaran kompensasinya Rp 200 ribu per orang, yakni pemilik dan sopir,” katanya.
Dadang menambahkan, dalam lima hari itu para sopir angkot dihimbau untuk tetap di rumah atau tidak narik.
“Dari Dishub kita sudah siapkan 300 anggota, di Puncak khusus untuk 100 orang yang dibagi dua shift yang kita siapkan dengan rambu-rambu kita siapkan,” tutupnya. (Erwin)







