BogorUpdate.com – Kali ini berita panas seputar bangunan dilokasi RT 3 RW 2 kelurahan Semplak, kecamatan Bogor Barat milik Dadang Sutisna, yang dinilai melanggar Perda dan telah diberikan 3 kali surat tembusan ke Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dari Wasbangkim, nomor 966/642/Rumkin tanggal 23 Mei 2018, hingga kini tidak ada langkah sanski penegakan perda.
Hingga timbul pertanyaan apa ada aturan prodak hukum di Kota Bogor ini ditegakan atas dasar keadilan dan kebenaran?, yang menurut LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, tupoksi Satpol PP di era kepemimpinan Heri Karnadi, sangat lemah dan lebih cenderung penuh wilayah abu-abu dalam penegakan sanski perda.
” Kita telah memberi warning kepada Satpol PP melalui Kabid Gakda, Dani, dan tentu ini bukan main-main jika mereka tinggal diam setelah elemen masyarakat menyampaikan informasi adanya bangunan yang dinilai melanggar ketentuan aturan Perda. Maka mereka selaku SKPD dan ASN sendiri telah melakukan pelanggaran disiplin dan sumpah Korps. Artinya unsur perbuatan dibalik pembiaran dan tidak melaksanakan tugas menjadi bumerang bagi mereka sendiri” tegas Irianto, Kamis (20/12/18).
Sementara itu, Kasatpol PP, Heri Karnadi melalui pesan WhatsAppnya menulis bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar untuk Satpol PP melakukan eksekusi karena bangunan telah ber-IMB.
” Untuk teknis lebih jelas nya bisa minta keterangan ke kabid Gakda. Tapi secara singkat bisa saya jelaskan, bahwa penanganan bangunan yg melanggar sudah ada mekanisme-nya. Setiap pelanggaran harus bisa dibuktikan dengan dokumentasi dari dinas teknis. Untuk bangunan sebagaimana dalam surat itu, sdh ditindaklanjuti oleh Pol-pp menyusul surat limpahan dari Wasbangkim. Saat ini bangunan tersebut sudah ber-IMB. Dan tidak ada lagi teguran atau limpahan dari Wasbangkim. Jadi Satpol PP sudah melakukan tindakan sesuai porsi dan kewenangan nya,” Tandas Heri. (Agusbagja)
Editor : Tobing
