Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bantu Pelarian Sumardi, ASN Kota Tebing Tinggi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Bantu Pelarian Sumardi, ASN Kota Tebing Tinggi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, inisial DAHP sebagai tersangka Obstruction of Justice, lantaran dianggap mengahalangi penyidikan serta membantu pelarian tersangka Sumardi.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 4 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Kab. Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/M.2.18/Fd.2/10/2022 jo Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-986/M.2.18/Fd.2/10/2022 telah menetapkan DAHP selaku tersangka perkara Obstruction of Justice,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan, Jumat (7/10/22).

Tersangka DAHP yang juga sebagai Keponakan Sumardi itu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara Korupsi.

Bahkan, kata Agustian, DAHP dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang tidak benar dalam upaya pencairan dan penangkapan atas nama Tersangka Sumardi yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO) dalam proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga Tanggap Darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor di wilayah kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Tenjolaya tahun anggaran 2017.

“Tersangka yang mengetahui Sumardi merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi secara sengaja pada tanggal 27 Agustus 2022, DAHP bersama-sama dengan Saksi Zulfikar ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Tersangka Sumardi,” bebernya.

“Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 Agustus 2022 Tersangka DAHP dijemput oleh istri Tersangka S di pool bus Damri menuju kerumah Tersangka Sumardi. Kemudian sekira pukul 07.00 wib, Saksi Dena (istri Sumardi) memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada DAHP untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada Sumardi,” sambungnya.

Selanjutnya dalam perjalanan menuju ke medan di Jalan Tol Jambi-Palembang DAHP dihubungi oleh Sumardi via sms dengan memberikan kode, “208!”, yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk Tersangka dan Tersangka Sumardi bertemu.

“Saat direst area km 208 Tersangka DAHP memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri S, lalu DAHP bersama-sama dengan S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena S akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAHP mengarahkan ke daerah kemuning. lalu pada saat di daerah kemuning Tersangka memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh Saudara Sumardi selama berada di Sumatera,” jelasnya.

Kemudian, beber Agustian DAHP menyimpan mobil milik Sumardi dirumahnya dan dengan sengaja mengganti plat mobil tersebut menjadi plat mobil medan yakni dari F 1111 M menjadi BK 1755 MP dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui sebagai milik Sunardu dan dapat leluasa menggunakan mobil tersebut.

“Kemudian pada tanggal 30 September 2022 Tersangka DAHP menemui S didaerah Aek Kanopan Sumatera Utara, namun Tersangka DAHP dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan S kepada Kejaksaan atau Kepolisian setempat,” ujarnya.

Sehingga sejak proses penetapan tersangka S yang dilakukan oleh Kejaksaan, pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka S karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh tersangka DAHP dan Tersangka DAHP juga membantu untuk mengamankan aset milik tersangka S sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik S.

Atas perbuatan tersebut, tersangka DAHP disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesempatan terpisah Kepala Kejari Kabupaten Bogor juga memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan supporting yang telah diberikan oleh Pihak Kepolisian Resort Bogor dalam hal ini Satreskrim Polres Bogor dalam upaya pengungkapan perkara Obstruciton of Justice terhadap tersangka DAHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *