Bogor RayaHukum & Kriminal

Baru 2 Hari Ditutup dan Kini Buka Lagi, THM di Kawasan Metland Tantang Muspika Cileungsi?

Cileungsi, BogorUpdate.com
Seolah menantang Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cileungsi, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Pertokoan Perumahan Metland Transyogi Cileungsi nekat buka kembali. Padahal, beberapa waktu lalu tepatnya Selasa, 4 Agustus 2020 malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi bersama Camat Cileungsi, Zaenal Ashari melakukan penutupan kepada tiga THM Karaoke dan Panti Pijat tersebut.

Namun nyatanya, perintah penutupan saat Pandemi Covid-19 oleh pihak Muspika Cileungsi saat ini tidak di gubris, bahkan seolah menantang dengan membuka kembali tempat maksiat tersebut. Ke tiga THM tersebut ialah Karaoke Mochinada dan Waroeng Bapper serta Massage Devalore yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kecamatan Cileungsi.

Salah satu warga Cileungsi, Yayan (32) mengatakan dirinya sangat menyayangkan dengan sikap pemilik THM yang seolah tidak takut dengan Pemerintah. Padahal kebijakan yang diambil demi kepentingan masyarakat agar terhindar dari Virus Corona yang saat ini sedang melanda.

“Tadi saya melintas ke Metland dengan keluarga memang melihat THM yang kemarin ditutup oleh pihak Kecamatan Cileungsi itu buka kembali. Kalau nyanyi atau pijat kan ga mungkin juga ga bersentuhan langsung baik dengan pemandu lagu atau terapis. Hal itu menjadi salah satu faktor penularan Virua Corona,” ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (6/8/20).

Sebelumnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi menutup tempat hiburan malam (THM) berupa Karaoke dan Spa di kawasan Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan, lantaran THM tersebut tetap buka saat pandemi Covid-19. Apalagi saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan sistem PSBB transisi hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang .

Tempat hiburan yang ditutup tersebut ialah Karaoke Mochinada dan Baper, serta Spa Devalor yang berada di kawasan Ruko Perumahan Metland Transyogi Cileungsi, karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang setiap THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Ada laporan dari masyarakat terkait masih bukanya Karaoke, Spa dan panti pijat. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat supaya tempat itu ditutup. Apalagi dikaitkan dengan PSBB transisi dimana Perbup sudah dikeluarkan oleh Bupati Bogor bahwa untuk tempat hiburan itu wajib harus ditutup,” kata Camat Cileungsi, Zaenal Ashari kepada Bogorupdate.com, Selasa (4/8/20) malam.

Mantan Camat Sukamakmur itu melanjutkan, Berkaitan dengan sangsi, pihaknya hanya melakukan peneguran dan menutup THM tersebut. Terutama tempat yang dianggap melanggar dan yang tidak mengindahkan Perbup no 42 tahun 2020 tentang PSBB transisi.

“Jadi sementara itu kita hanya melakukan menutup karena untuk eksekutor itu adalah Satpol PP Kabupaten. Jika nanti nekat buka kembali maka akan kita laporkan ke Satpol PP Kabupaten untuk dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, masih kata Zaenal, kegiatan penyisiran dan penutupan THM khususnya di Kecamatan Cileungsi akan terus dilakukan agar tidak ada lagi THM yang beroperasi di masa Pandemu seperti saat ini. “Hari ini baru ada tiga tempat hiburan yang ditutup. Untuk selanjutnya, akan terus dilakukan penyisiran jika ada yang masih buka akan kita lakukan penutupan lagi,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Jis/bing)

Exit mobile version