Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePolitik

Berawal Beda Politik, 12 RT dan 7 RW Disingkirkan Kades

×

Berawal Beda Politik, 12 RT dan 7 RW Disingkirkan Kades

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi

 

Cibinong – BogorUpdate.com
Kabupaten Bogor sudah dapat dipastikan memiliki pemimpin baru, yaitu Hj. Ade Yasin dan H. Iwan Setiawan (HADIST). Pasangan calon (Paslon) Bupati – calon Wakil Bupati nomor urut dua yang diusung dari partai PPP, Gerindra, PKB dan PBB ini keluar sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni lalu.

 

Paslon yang terkenal dengan program unggulan Panca Karsa ini memperoleh 912.221 suara atau 41,10 persen. Unggul dari empat kandidat pasangan calon, terutama pasangan calon nomor urut tiga Jaro Ade – Ingrid Kansil yang berada di posisi kedua dengan perolehan 859.444 suara atau 38.72 persen. Kepastian ini tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPUD Kabupaten Bogor.

 

Saat pengumuman hasil rapat pleno 40 kecamatan di Kantor DPC PPP Cibinong selesai, Tim Pemenangan Kabupaten menerima laporan dari Tim TKK Kecamatan Tenjolaya bahwa terdapat satu insiden yaitu disingkirkannya 12 RT dan 7 RW oleh Kepala Desa (Kades) Tapos Dua, Kecamatan Tenjolaya, karena tidak mengikuti intruksi Kades tersebut untuk memilih pasangan calon nomor urut tiga.

 

Saat dihubungi wartawan, salah satu ketua RW berinisial S membenarkan berita itu dengan sedikit klarifikasi.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa sebenarnya masa jabatan 7 RW dan 12 RT itu memang sudah habis tahun ini, tapi yang membuat kami kecewa kepada Kades yang berbeda pilihan dengan kami mengapa masa jabatan kami tidak bisa diperpanjang. Malah justru diganti oleh Ketua RT/RW sementara tanpa sepengetahuan kami,” ucap dia kepada wartawan, kemarin.

 

“Saya yakin ini terjadi karena kami mendukung pasangan yang tidak didukung oleh Kades tersebut, sekalipun Kades itu harus netral, tapi kan tetap mengarahkan masyarakat,” ujarnya.

 

Menanggapi kejadian tersebut, salah satu Presidium HADIST Irvan Awaludin menyatakan bahwa seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi.

 

“Saya pikir Kades tersebut seharusnya tidak melakukan hal demikian, memperlakukan ketua RT/RW yang berbeda pandangan politik dengan tidak bisa memperpanjang masa baktinya untuk masyarakat,” kata Gus Irvan sapaan akrabnya. (Ang)

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *