Juanda, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Tidak menjadi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan mulai bergerak atas adanya kerusakan bangunan Masjid Agung Baitul Faidzin yang baru selesai direnovasi tahun 2019 lalu.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam atas adanya laporan dari masyarakat terkait Masjid Agung Baitul Faidzin itu.
“Sudah ada masuk laporan ke kami, nanti akan diklarifikasi dan verifikasi karena sejatinya dulu juga pernah ada laporan serupa dan kami telah meminta inspektorat untuk melakukan pemerikasan kegiatan tersebut. Coba nanti kami konfirmasi lagi dengan pihak inspektorat,” kata Juanda kepada wartawan saat ditemui dikantornya, Senin (02/3/20).
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melibatkan ahli kontruksi untuk persoalan bangunan yang baru direnovasi senilai Rp26 miliar pada dua tahun lalu.
“Perlu ada ahli kontruksi untuk menilai kelaikan bangunan tersebut telah sesuai dengan anggarannya atau tidak, dari itu baru kami bisa lihat ada perbuatan melawan hukum alias tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menerangkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah instansi terkait proyek renovasi masjid yang keberadaannya di dalam komplek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor itu.
“Kami nanti minta keterangan dari pihak terkait, bagaimana dulu mekanismenya kontruksi bangunan. Kami juga akan mintai keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya tidak menjadi bagian dalam proses pembangunan rumah ibadan umat muslim yang ada di pusat Pemkab Bogor itu.
“Kami tidak mendampingi atau TP4D proyek Masjid Baitul Faidzin. TP4D itu tergantung permintaan pengguna anggaran proyeknya,” tutupnya. (Nr/End)
Editor : Endi







