Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Bupati Ade Yasin Perpanjang WFH Bagi Pegawainya Hingga 21 April 2020

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Masih memprihatinkannya penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Bogor dan sekitarnya, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa bekerja dirumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN hingga 21 April 2020 mendatang.

Melalui surat edaran Nomor : 800/1432/BKPP tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Benar saya telah memperpanjang WFH bagi ASN dan Non ASN yang bertugas dilingkungan pemkab Bogor hingga 21 April 2020, yang telah ditandatangani oleh saya pada Senin 30 Maret 2020,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ia menjelaskan, perpanjangan WFH ini sebagai langkah menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran MenPAN-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi Pemerintahan dab Surat edaran Bupati Bogor nomor: 443/471-TUK tanggal 18 maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease-19 (Covid-19) dilingkungan pemerintah Kabupaten Bogor serta memperhatikan penyebaran virus corona yang semakin meningkat.

“Maka masa bekerja di rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Bogor diperpanjang sampai dengan 21 April 2020,” kata dia.

Menurutnya, meski begitu hal ini dengan tetap memperhatikan Surat edaran tersebut.

“Serta dengan memperhatikan hal-hal bagi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Bogor yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dirumah masing-masing,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui surat edarannya Bupati Bogor dengan Nomor: 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan merumahkan seluruh ASN untuk bekerja dari rumah atau ‘Work From Home’.

Sementara, penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Bumi Tegar Beriman hingga 30 Maret 2020 kemarin, ada 371 Orang Dalam Pemantauan (ODP) selesai 132, 122 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) selesai 30, positif Covid-19 sebanyak 11 jiwa dengan sembuh 2 kasus dan 1 orang meninggal dunia.

Adapun, penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, sejauh ini sudah ada 1.414 orang positif Covid-19, sembuh atau negatif 75 jiwa, dan meninggal dunia 122 orang. (Nr/End)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Exit mobile version