Cibinong, BogorUpdate.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor dilarang keras pergi mudik lebaran memakai fasilitas dinas.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa larangan itu berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kecamatan (Pemcam), hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah membuat surat keputusan kaitan larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Senin, (9/3/2026).
Rudy menyebut, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Rudy mengharamkan para ASN di Kabupaten Bogor memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Untuk mudik ini kami himbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara,” tutupnya. (Erwin)
