Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Buron 2 Tahun 9 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di Kota Bogor

×

Buron 2 Tahun 9 Bulan, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Habib Alwi Almuthohar, pemalsu surat di Pontianak yang buron selama 2 tahun 9 bulang saat digiring oleh Kejari Kota Bogor. (Tia | Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melalui Bidang Intelijen, bekerja sama dengan Tim Kejari Pontianak, berhasil menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Habib Alwi Almuthohar, di kediamannya di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (28/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah Habib Alwi berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 8 Februari 2023.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak terkait proses pencarian dan eksekusi terhadap terpidana.

Habib Alwi sebelumnya terlibat dalam perkara pemalsuan surat bersama Drs. H. Salim Achmad, M.M., yang dilakukan pada periode Mei hingga November 2018 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perjanjian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah asli.

Pengadilan Negeri Pontianak pada 2 Juni 2022 menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Habib Alwi, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Upaya kasasi yang diajukan terpidana ditolak Mahkamah Agung pada 27 Desember 2022, bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindar dari pertanggungjawaban. Kami terus memantau dan menindak setiap buronan hingga putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan,” ujar Sigit.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antarlembaga.

“Sinergi Kejari Kota Bogor dengan Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menjadi kunci utama. Koordinasi yang solid memastikan proses eksekusi berjalan efektif dan tanpa hambatan,” ungkapnya.

Setelah proses upaya paksa dijalankan, terpidana Habib Alwi Almuthohar akan segera dibawa ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani masa hukuman. (Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *