Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bogor 2019, Kades Diingatkan Soal DD?

×

Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bogor 2019, Kades Diingatkan Soal DD?

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan Press Release kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selama tahun 2019. Bertempat di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusda’i) di komplek Perkantoran Pemda, Kecamatan Cibinong, Selasa (31/12/2019 ). Hal ini dikarenakan Kantor Kejaksaan Negeri sedang di renovasi.

Saat Press Release Kepala Kejaksaan Negeri Munaji, S.H., M.H di dampingi Kepala Sub Bag Pembinaan Sarwo Edi, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen Juanda, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kristanto Trinoviandri, S.E, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rolando Ritonga, S.H, M.H, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Rusli, S.H, M.J.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Munaji, S.H., M.H Mengatakan Kejaksaan telah menangani kasus pidana umum sebanyak 891, diantaranya keamanan dan ketertiban serta tindak pidana umum lainnya, serta narkotika.

Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas tilang yang mencapai total 83.123 berkas. “Penyelesaian berkas tilang di Kabupaten Bogor cukup tinggi,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Juanda, S.H, M.H. mengatakan, untuk tugas inteljen di Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2011 tentang inteljen penegakan hukum itu ada tiga aspek, yang pertama adalah penyelidikan, penggalangan dan pengamanan.

“Intelijen juga berfungsi sebagai divisi humas, nanti rekan-rekan wartawan yang ingin konfirmasi bisa melalui saya dan saya akan meneruskan ke bidang-bidang terkait,” Pungkasnya.

Pada sesi tanya jawab wartawan dari media Bogorupdate.com berkesempatan bertanya kepada Kejari terkait kasus yang paling mencuat di Kabupaten Bogor dan apa saja MoU antara Kejaksaan dengan Pemkab Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri Munaji, Menjawab pertanyaan tersebut, dan menyinggung soal Mucikari. “Kasus yang paling menonjol salah satunya terkait mucikari dan kawin kontrak di puncak,” Ujarnya.

Terkait MoU antara Pemkab Bogor dengan Kejaksaan, Kajari mempersilahkan Kasie Perdata dan TUN Rusli, S.H, M.J untuk menjawabnya.

Pada kesempatan yang sama, Rusli pun mengatakan belum bisa menyampaikannya saat ini. “MoU antara Kejaksaan dan Pemkab kita bahas di pertemuan selanjutnya. Saat ini kita pun berencana akan memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa di Kabupaten Bogor yang kemarin baru dilantik agar tidak salah menggunakan dana desa (DD), karena sebelumnya ada dua orang kades yang di tangkap Polres Bogor dan OTT oleh Kejaksaan,” Terangnya kepada Bogorupdate.com. (Wd)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *