Pemerintahan, BogorUpdate.com
Untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Bogor dengan Nomor: 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan merumahkan seluruh ASN untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, telah memerintahkan stafnya itu agar bekerja dari rumah mulai, pada Jumat sampai 31 Maret nanti.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, work from home atau WFH ini dilakukannya untuk menjaga kesehatan serta keselataman pegawainya dari penyebaran virus Corona. Dikarenakan, Disdukcapil instansi yang merupakan objek vital bagi pelayanan ke masyarakat Bumi Tegar Beriman dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
“Iya saya terapkan WFH ini demi mencegah penyebaran virus Corona terhadap pegawai kami pak,” ujar Oetje kepada wartawan, Kamis (19/3/20).
Ia menjelaskan, pencegahan penyebaran virus corona di tempatnya bekerja itu sebagai bentuk tindak lanjut intruksi Bupati Bogor melalui surat edaran yang telah dikeluarkan tertanggal 19 Maret 2020.
“Kan sistem kerja Work From Home ini atas dasar surat edaran ibu Bupati Bogor pada pagi tadi melalui rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okiyanti menambahkan, meski hampir seluruh staf Disdukcapil Kabupaten Bogor bekerja melalui rumahnya masing-masing atau dengan sistem WFH ini, untuk pelayanan seluruh dokumen tentang kependudukan maupun pencatatan sipil masih terus berjalan, namun dengan cara yang berbeda.
“Sistem pengajuannya nanti via WhatsApp (WA) setiap pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan dari masyarakat Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sistem pelayanan via WA ini dimana setiap masyarakat yang hendak mengajukan misalnya pengurusan akhir pendaftaran akte kelahiran baru dapat mengakses semangat.dukcapilbogorkab.id maupun semangat.bogorkab.go.id di situs website dengan mengikuti tata cara yang ada.

Adapun, di bidang pendaftaran penduduk seperti perubahan data dan KK bisa Meng-WA petugasnya di Nomor 0858-9032-7265 (Murni) atau 081293255785 (Novi), Kartu Identitas Anak (KIA): 081293256039 (Putri) SKTT WNA : skttdisduk@gmail.com Pindah datang : 085714158257 (Wiwit), dan 081211127732 (Dimas),
“Dan untuk update data (BPJS, Bank dan Imigrasi): 085772587640 (Ade)
Pengecekan status KTP-el: 085156345058 (Sanusi), Pelayanan darurat perekaman KTP-el (keperluan rumah sakit): 081293255792 (Wildan), jadi itu nomor kontak petugas kami yang siap melayani masyarakat dibidang pendaftaran penduduk selama sistem WFH ini dilakukan hingga 31 Maret nanti,” tuturnya.
Selain itu, sambungnya, untuk di bidang Pencatatan Sipil (Capil) mulai daei
Akta Kelahiran: 085773130046 (Dimyati), dan 089515467502 (Herfik), Akta Kematian: 089515467504 (Ikna),
Perkawinan dan pengesahan anak: 081213637631 (Agustyo), Perceraian: 085710094350 (Achmad Fahrudin), Legalisir KTP dan KK: 081319722695 (Dika), 085733312220 (Dwijo), 081806377893 (Rudy), dan 081285751820 (Iwan).
“Dan yang terakhir dalam legalisir Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk penerbitan Kabupaten Bogor dapat menghubungi di 089659913249 (syahrial), dan 081385333439 (Depri),” ungkapnya.
Emil juga memaparkan, untuk pelayanan perekaman KTP-el reguler sementara diliburkan sampai WFH ini berakhir.
“Dan batas waktu penerimaan permohonan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dan setiap berkasnya dibatasi hanya 50 pemohon,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, dalam sistem WFH yang akan diterapkan mulai Jumat (20/3) besok, masyarakat hanya cukup menghubungi nomor kontak WhatsApp diatas sesuai permohonan, dengan persyaratan yang semestinya bentuk fisik kini hanya perlu difotokan melalui aplikasi pesan instan tersebut.
“Dan kalau sudah selesai kita cetak, nanti petugas kami akan memberitahukan kepada pemohon untuk datang mengambilnya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor di kawasan jalan Raya Bumi Tegar Beriman tanpa harus repot-repot antri. Karena meski WFH petugas maupun staf masih tetap ada yang piket sesuai jadwal yang telah kami buat,” pungkasnya. (Nr/End)
Editor : Endi







