Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Cemari Lingkungan, Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang yang Tak Miliki PBG

×

Cemari Lingkungan, Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang yang Tak Miliki PBG

Sebarkan artikel ini

Parungpanjang, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyegel sebuah perusahaan yang mencemari lingkungan di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Jumat, (9/1/2026).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa penyegelan itu dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar di bidang lingkungan hidup, yakni pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Akibatnya, sejumlah warga terdampak dengan mengalami gatal-gatal di kulit usai lingkungan sekitar dan udara tercemar.

Selain itu, tambah dia, perusahaan pengelola limbah itu juga tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Mulya dalam keterangannya.

Mulya mengungkapkan, saat ini penanganan lebih lanjut terkait perusahaan tersebut bakal terus dilakukan.

“Nanti bakal terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *