BogorUpdate.com – 1 Desember 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi berlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor.
Artinya, warga sudah harus dibiasakan membawa tas belanja dari rumah demi kebaikan manusia dan alam.
Prosesi program Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) dilangsungkan di Lippo Plaza Ekalokasari itu sekaligus menandakan bahwa retail modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor tidak lagi menyediakan kantong plastik.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Bima Arya menyebut program ini dengan slogan unik, yakni Bogor Tanpa Kantong Plastik atau disingkat Botak “Hari ini sejarah untuk Kota Bogor. Kenapa? Karena hari ini Kota Bogor fix Botak. Tau Botak? ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik,” kata Bima.
Masih kata Politisi PAN itu, jadi hari ini akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia. Karena di republik ini, Bogor adalah Kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan dan Badung (Bali).
Menurut Bima, program larangan penyediaan kantong plastik ini merupakan usaha Pemkot Bogor dalam bidang lingkungan hidup. Ini yang kita lakukan untuk menyelamatkan kota saat ini.
“Ini yang akan menyelamatkan kota kita, negara kita di masa datang. Saat ini, di Kota Bogor ada 650 ton sampah per hari, 5 persennya plastik dan 1,7 tonnya merupakan sampah plastik dari pusat perbelanjaan modern. Yang akan baru akan terurai berabad-abad lamanya. Di samping itu, kemudian masuk ke badan kita melalui ikan-ikan yang memakan plastik. Jadi ini adalah ikhtiar kita,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bima Arya mengucapkan terimakasih kepada komunitas yang secara militan terus mendukung kebijakan ini serta kepada seluruh pelaku usaha retail modern.
Dan yang tak kalah penting peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang sudah sejak lama merumuskan ini.
Diakuinya, hampir semua toko modern mendukung penuh terlaksananya Perwali Nomor 61 ini. Meski wwal-awal banyak yang bertanya-tanya, tetapi kemudian lama-lama mereka paham dan mendukung.
“Saya melihat banyak retail modern, minimarket yang memasang sendiri pengumuman tentang larangan kantong plastik ini,” terangnya.
Sebagai pengganti kantong plastik, Bima Arya memberikan beberapa pilihan kepada warga, mulai dari bisa membawa tas ramah lingkungan dari rumah, membeli di toko tersebut hingga bisa memanfaatkan tas daur ulang hasil kreatifitas ibu-ibu PKK di wilayahnya masing-masing. (As)
Editor : Tobing
