Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Diberitakan Sepihak, Media Indonews Lapor Dewan Pers

×

Diberitakan Sepihak, Media Indonews Lapor Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Foto dewan Pers (Net)

Cibinong, BogorUpdate.com
Beredarnya pemberitaan di media online yang menyajikan dengan judul, isi berita dan gambar yang sama tanpa konfirmasi. Management media Indonews angkat bicara.

Pihak Indonews menilai judul berita “Media Online Koranindonews Kangkangi UU PERS, Ditunggu Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Berita Yang Sudah Marak atau Viral” tersebut tendensius dan plagiat mengingat beritanya sama di sejumlah media.

Tak pelak, pihak Indonews mengaku merasa dirugikan karena juga tidak dikonfirmasi pihak media yang memberitakan.

Wakil Pemimpin Redaksi koranindonews.com, Boni Hermawan mengatakan, pada berita juga dinilai tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai ketentuan kode etik jurnalistik poin 3 yang berbunyi:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Foto Ilustrasi yang digunakan sejumlah media online lokal terkait berita yang mencatut nama Koranindonews.

“Kami tidak merasa dikonfirmasi sejumlah media yang memberitakan media online kami. Mereka yang memberitakan, kami nilai belum tahu persis duduk perkara persoalan ini. Mereka hanya menyajikan berita secara sepihak, sehingga hal itu merugikan pihaknya,” ujar Boni melalui siaran persnya, Jumat (06/08/21).

Boni yang tercatat sebagai lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers angkatan XXXVII, tahun 2020 di Bandung itu mengaku sudah mengadukan masalah ini ke pihak Dewan Pers.

“Dalam waktu dekat kami akan layangkan Hak Jawab atas pemberitaan sejumlah media lokal tersebut demi nama baik media kami. Kita sudah komunikasi dengan Dewan Pers dan direspon baik oleh Wakil Ketua Dewan Pers, pak Hendry Ch. Bangun,” jelasnya.

Boni mengutip hasil konfirmasi Indonews dengan dewan pers, Hendry Ch. Bangun yang mengatakan, kemungkinan berita yang disajikan sejumlah media lokal terhadap Koranindonews tersebut melanggar kode etik.

Salah satu yang menjadi penilaian Dewan Pers ialah dalam penggunaan gambar di berita media online tersebut, yaitu menggunakan ilustrasi atau gambar berbau pelecehan. Dimana terlihat tulisan UU PERS ditempatkan di bagian kelamin gambar wanita.

“Mungkin itu melanggar kode etik. Tapi biasanya dianalisis dulu oleh panel ahli Dewan Pers,” jelas Hendry Ch. Bangun yang dikonfirmasi Indonews, Jumat (06/08/21).

Terkait kesamaan judul, isi naskah dan gambar pada sejumlah media online yang memberitakan Indonews, Hendry juga mengatakan, bahwa media dalam membuat berita harus independen, tidak plagiat, dan memuat rilis dengan mentah.

“Rilis hanya bahan untuk diolah, digarap, diperkaya dengan data atau pandangan narsum lain. Kalau sama, berarti kualitas jurnalistik buruk dan berpotensi melanggar kode etik,” ujar dia.

“Memuat berita yang tendensius, merugikan pihak lain, harus berimbang, dikonfirmasi ke pihak yang berpotensi merugikan, agar tidak melanggar kode etik,” tutup Hendry.

 

 

 

 

(cek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *