Carius, BogorUpdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menyegel lokasi penambangan galian C di wilayah Bogor Timur. Kali ini penyegelan dilakukan di lokasi tambang Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu, setelah menerima laporan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung.
Petugas penegak perda dengan jumlah kurang lebih 15 orang terpantau menghentikan kegiatan penambangan dan menyegel lokasi tambang yang diketahui ilegal hingga membuat resah masyarakat sekitar.
“Penyegelan ini dilakukan, agar pengelola tertib administrasi dan mengurus perizinannya,” kata Plt Kepala Bidang (Kabid) penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang kepada wartawan, Rabu (7/7/21).
Namun disayangkan, kata Dadang, saat penindakan terhadap galian Clay tersebut, tidak nampak pengelola, hanya saja para pekerja yang ada di lokasi tambang tersebut.
“Di lokasi hanya ada pekerjanya. Tapi kita tetap segel, sesuai aturan ketertiban umum yang berlaku. Selanjutnya dibuatkan berita acara dengan perwakilan yang ada di lokasi,” terangnya.
Sekretaris Kecamatan Cariu, Ridwan mensuport langkah Satpol PP Kabupaten Bogor, yang sudah menyegel galian tersebut. Hal ini agar bisa memberikan efek jera bagi pengusaha tambang untuk tertib administrasi.
“Saya setuju dengan tindakan Satpol PP yang sudah menyegel area tambang ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Bogor Timur,” tukasnya.
(Cek/Bing)
