Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta angkat bicara mengenai kritikan Perwali nomor 37 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai ngawur dan dituntut untuk dicabut.
Seperti diketahui, dalam penerapan sanksi PSBB yang diberlakukan pada Sabtu (16/5/20), dan ada puluhan orang yang mendapat sanksi sosial. Mereka diganjar untuk menyapu jalan dan membersihkan sampah di titik yang ditentukan.
Menurur Alma analisis yuridis dalam Perwali nomor 37 tahun 2020 diantaranya, bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penanganan bidang kesehatan.
Hal itu merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga adanya perubahan paradigma mengenai kesehatan yang saat ini perlu dibarengi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Diakuinya, hal itu sebagaimana tuntutan dan kebutuhan hukum di masyarakat dijadikan konsideran menimbang di Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Daerah Otonom yang tidak terpisah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat membentuk peraturan daerah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Langkah itu kata dia, untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar diantaranya kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial.
Dia melanjutkan, ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Alma menjelaskan, di dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sasaran penyelenggaraan kesehatan adalah terdistribusikannya tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab kesehatan secara proporsional.
Itu berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan kesehatan yaitu swasta, masyarakat, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf d.
Dan pasal-pasal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disusun sebagaimana mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuannya kata dia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun.
“Ya, menyangkut materi muatan mengenai ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana telah dituangkan dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Alma menerangkan, bahwa Perwali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Bogor.
Diakui dia, bahwa itu merupakan amanat dari Pasal 126 ayat (3) yang berbunyi ‘tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dan Pasal 126 ayat (2) menyebutkan bentuk sanksi administratif yang isinya sama diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.
Kemudian didalam Pasal 126 ayat (1) yang berisi beberapa pasal, maka merujuk pada pasal 122 ayat (3) juncto pasal 121 Perda No. 11/2018 yang menyatakan Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Yang pembinaannya diarahkan untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya terhadap kesehatan,” terangnya.
Masih kata dia, bahwa PSBB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang selanjutnya disetujui untuk diterapkan di daerah, tujuannya untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian, gangguan terhadap kesehatan, dalam hal ini adanya wabah Covid-19.
Sehingga lanjut dia, kebijakan Pememerintah Daerah harus menggunakan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya kata dia, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), hal ini dituangkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020.
Lalu, landasan hukum untuk sanksi Pemkot Bogor menerbitkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
Perwali dia kata Alma, merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Dia juga menjelaskan, untuk penerapan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 126 Perda Nomor 11/2018 yang subyek hukum diberikan kepada setiap orang merujuk pada unsur setiap orang dalam pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Perda Nomor 11/2018.
Isinya mengenai kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan yaitu, setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan, menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat.
“Ya, baik fisik, biologi, maupun sosial, berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelas dia.
Tak hanya itu, juga untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan unsur badan hukum menjadi Korporasi yang dimaksudkan dalam Perwali nomor 37/2020 adalah kantoran, toko, restoran, mall, dan sejenisnya.
Hal itu berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah yang melekat pada Perangkat Daerah Kota Bogor seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana pasal 20 Perwali 37/2020.
Yang pasti tambah dia, segala pertimbangan agar pelaksanaan penanggulangan percepatan Covid-19 di Kota Bogor berjalan sesuai prosedur yang cepat, tepat.
“Fokus dan terpadu antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat serta media, melalui pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor,” pungkasnya. (As)
Editor : Endi







