Cibinong, BogorUpdate.com
Terdakwa Rina Yuliana dan Fikri Salim dalam kasus perkara penggelapan dana perusahaan milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) menjadi saksi dalam kasus kedua belah pihak yang bersangkutan.
Sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan beberapa pertanyaan terhadap saksi Rina atas terdakwa Fikri Salim dalam kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Rina Yuliana yang sebelumnya telah disumpah diatas kitab Suci Al-Qur’an beberapa kali membantah atau berkata bohong atas sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh JPU, hingga membuat jaksa Anita kesal lantaran dinilai memberi keterangan palsu dalam perkara tersebut.
Adapun, jawaban tidak benar yang dilontarkan saksi Rina Yuliana atas pertanyaan JPU itu mulai dari menerima uang bernilai ratusan juta rupiah hingga terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa.
Ketika saksi Rina ditanya Jaksa Anita terkait pengetahuan dirinya yang menerima senilai uang ratusan juta dari terdakwa Fikri Salim, dia mengaku hanya beberapa puluh juta saja, dan itu diterimanya sebagai fee atas jasa terhadap dirinya yang telah mengurus sejumlah perijinan milik PT. Jakarta Medica Center.
Selain itu, saksi Rina juga mengaku telah mengenal terdakwa Fikri Salim sejak dari Desember 2015 silam, yang dikenalkan oleh almarhum Slamet Isnanto yang kala itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bogor, Jawa Barat.
Rina menjelaskan, hubungan dirinya dengan mantan ASN Kota Bogor itu hanya sebatas bos dan anak buah.
“Hubungan saya dengan pak Slamet Isnanto, kalau saya sebagai karyawan freelance almarhum Isnanto. Dan kenal dengan almarhum sejak tahun 2005 atau 2006 Bu Jaksa,” kata Rina dalam keterangan di sidang yang digelar secara virtual pada Senin (25/01/2021).
Ia melanjutkan, terkait keterangan saksi-saksi yang lebih dulu dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Rina juga membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada diri pribadinya tersebut.
“Keterangan saksi-saksi mulai dari Heru yang merupakan mantan supir dari terdakwa Fikri Salim adalah tidak benar semua, kalau saya tidak pernah menerima senilai uang sampai ratusan juta dan tidak ada hubungan asmara dengan terdakwa Fikri Salim. Serta, saya juga tidak pernah menginap di rumah milik owner PT. JMC yakni Dokter Lucky Azizah di bilangan Sentul Bogor, tapi pernah sesekali datang itu pun hanya sebatas urusan pengambilan berkas terkait perijinan klinik dan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Cilendek Kota Bogor,” kilahnya.
Selain itu, sambung Rina, peran dirinya atas kasus itu dimana saksi Rina mengungkapkan, jika pihaknya hanya sebatas membantu segala perijinan yang hendak diurus oleh terdakwa berupa ijin RS Graha Medika Cilendek dan beberapa ijin klinik di wilayah Kota Bogor. Selain itu, dirinya juga menampik keras, terkait pihaknya yang disangkut-pautkan dalam urusan pengurusan perijinan hotel di kawasan Puncak Cisarua Bogor.
“Saya tidak pernah mengurus perijinan selain di wilayah Kota Bogor dari terdakwa Fikri Salim, jadi bu jaksa saya tidak ada sangkut-pautnya soal kasus perijinan hotel dikawasan Cisarua tersebut. Yang saya urus hanya sebatas di Kota Bogor dan itu sudah beres semuanya,” akunya.
Sementara itu, terdakwa Fikri Salim yang pada saat itu juga berubah statusnya menjadi saksi atas terdakwa Rina Yuliana membenarkan, bila hubungannya dengan terdakwa Rina Yuliana sebatas rekan bisnis. Dimana, perkenalan dirinya dengan Rina berawal dari dikenalkan saksi Fikri Salim oleh Soleh yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT. JMC sekitar di tahun 2016.
Selain itu, untuk keterangannya yang berbeda dengan terdakwa bahwa tidak pernah datang ke rumah milik Dokter Lucky Azizah dibilang Sentul City Bogor, adalah bohong, yang mana Rina Yuliana sudah lebih dari 2 kali mendatangi kediaman rumah tersebut.
“Kalau datang untuk Rina ke kediaman milik Dokter Lucky sebanyak kurang lebih 2 kali Buu Jaksa, bahkan pernah menginap beberapa kali karena alasannya pusing kepala,” bebernya.
Fikri juga menegaskan, jika kaitan terdakwa Rina yang telah menerima beberapa ratus juta dari dirinya itu, dimana uang tersebut diberikan karena terdakwa sendiri telah mengurus segala perijinan 9 klinik dan 1 RS Graha Medika Koa Bogor.
“Memang betul Bu jaksa kalau saya beberapa kali mentransfer uang ke rekening pribadi Rina Yuliana, tapi itu uang digunakan untuk pengurusan ijin RS dan 9 klinik yang telah dikerjakan terdakwa,” ungkapnya.
Adapun, kata saksi Fikri, untuk besaran pengurusan ijin RS Graha Medika milik PT. JMC itu menghabiskan dana senilai kurang lebih Rp360 juta. Sementara, untuk pengurusan perpanjangan ijin operasi di Klinik di wilayah Kota Bogor dikisaran 8 juta rupiah per satu lokasi.
“Kalau besaran biaya pengurusan ijin 1 klinik itu dikisaran Rp8 juta, dan Rp360 juta untuk perijinan RS Graha Medika Kota Bogor saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk bukti-bukti kwitansi yang dibeberkan oleh JPU dalam sidang tersebut yang nominalnya mencapai ratusan juta itu, dirinya mengaku tak tahu-menahu.
“Kalau untuk kwitansi itu saya tidak tahu, kan sudah diakui juga oleh terdakwa lainnya pak Soleh kalau dia menggelapkan dana milik PT. JMC sebesar Rp750 juta. Jadi saya enggak tahu Buu Jaksa soal kwitansi itu,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.
Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
(Rul/Bing)







