Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePendidikan

Disdik Kabupaten Bogor Ciptakan Pendidik yang “Mengerikan”

×

Disdik Kabupaten Bogor Ciptakan Pendidik yang “Mengerikan”

Sebarkan artikel ini

 

Cibinong – BogorUpdate.com
Dunia pendidikan kabupaten Bogor kembali tercoreng dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah dasar negeri (SDN) Ciriung 02, yang beralamat di Kelurahan Pabuaran, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dimana, oknum guru bernama Wati datang menyambangi kediaman orang tua siswanya, dengan nada tinggi memarahi orangtua didik tersebut, dikarenakan pemberitaan di salah satu media online mengenai dirinya yang menahan Raport siswa. Perbuatan tersebut dianggap tidak mencerminkan seorang pendidik yang patut untuk dicontoh.

 

Orang tua murid tersebut mengatakan, bahwa wali kelas 2 SDN Ciriung 02, Wati mendatangi rumahnya dengan memarahi dirinya dan suami.

 

” Saya tidak mau tahu gara-gara kalian nama saya ada diberita, saya minta dihapus,” ujar orang tua murid kepada wartawan mencontohkan apa yang dikatakan oleh bu Wati kepadanya.

 

Sementara itu, Kepala sekolah SDN Ciriung 02, Bambang Trisakti Dwiwanto, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa memang dirinya mengetahui kedatangan wali kelas ke kediaman wali murid. ” Benar, Bu wali kelas memang datang kerumah orang tua murid, setahu saya kedatangannya untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya di media online Bogorupdate.com, ujarnya, kemarin.

 

Menanggapi hal tersebut diatas, Doelsamson Sambarnyawa mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah harus tanggap jangan hanya menerima laporan asal bapak senang/asal ibu senang dari kepala Dinas pendidikan kabupaten Bogor.

 

“Bupati harus turun langsung ke sekolah-sekolah, kalau perlu dibentuk tim khusus yang mana nanti tim inilah yang melapor ke bupati terkait pendidikan sebagai ujung tombak masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Jumat (19/7/18).

 

Dia menambahkan, miris masih ada sekolah yang berani menahan raport anak didik dikarenakan orang tua siswa belum membayar uang sumbangan pembangunan yang tiap tahun diminta sekolah tersebut. Terus, ketika ada yang mengetahui perbuatannya malah marah ke orang tua siswa.

 

“Seperti yang terjadi di SDN Ciriung 02 dengan dalih apapun tidak di benarkan wali kelas menahan raport anak didiknya, harus ada sanksi tegas kepada kepsek dan wali kelas. Apalagi ada kabar kalau wali kelas datang ngamuk-ngamuk kepada orang tua siswa karena ulahnya yang berani menahan raport siswa itu dimuat di media. Itu guru apa preman???,” Tegas Doelsamson.

 

Lanjutnya, ini merupakan tugas berat Bupati Nurhayanti untuk memajukan Bogor sebagai kabupaten termaju, jika tidak dibarengi kinerja para SKPD masing-masing yang membidangi maka hal itu tidak akan bisa terwujud.

 

“Kalau perlu pecut/cambuk para kepala dinas jangan cuma duduk dan menerima laporan dari bawah, ingat mereka adalah para pembantu bupati, jika mereka tidak bisa bekerja menuntaskan program kerja misi dan visi bupati Bogor baiknya di ganti saja,” pungkas Doelsamson.

 

Pada pemberitaan sebelumnya, Sekolah Dasar Negeri Ciriung 2, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang sumbangan pembangunan tiap tahun kepada murid dengan dipatoki nominal. Sumbangan dikumpulkan disaat Pembagian Rapor, yang membuat beberapa Orang tua Siswa mengeluh.

 

Keluhan para wali murid ini terkait sekolah yang tidak memberikan Raport siswa kepada mereka yang belum membayarkan uang sumbangan pembangunan dengan berbagai macam alasan pembenaran yang tidak masuk akal.

 

Salah seorang wali murid yang menghubungi BogorUpdate.com, membenarkan aksi tahan raport tersebut, alasannya wali kelas tidak memberi karena siswa tersebut tidak membayar sumbangan pembangunan.

 

“Saya menyayangkan Sekolah menahan raport anak saya dikarenakan kami tidak membayar sumbangan pembangunan yang dimintain setiap tahun dan dipatoki harga sebesar Rp 250 Ribu, berarti kan bukan sumbangan tapi pungutan, padahal anak saya mau sekali melihat prestasinya lewat Rapornya,” Keluh wali murid namanya enggan dipublikasikan pada, Rabu (11/7/18) Siang.

 

Hal yang sama disampaikan wali murid yang juga tidak mau namanya ditulis, ibu X, menerangkan, anaknya juga belum mendapat raport akibat tidak membayar sumbangan pembangunan.

 

“Saya tidak tau anak saya naik kelas apa tidak karena sampai sekarang raportnya masih ditahan gurunya karena tidak membayar uang sumbangan pembangunan. Saya mau bayar bagaimana? Sementara kita baru saja habis lebaran jadi uang kita kesulitan,” Ujarnya.

 

Lanjutnya, kami selaku wali murid di SDN Ciriung 02 berharap permintaan Uang pembangunan yang tiap tahun diminta tersebut dihapuskan, karena sangat memberatkan kami, kami pikir sekolah saat ini Gratis. Selain uang sumbangan pembangunan, kami juga dimintai uang komite sebesar Rp 2 ribu per hari,” tandasnya.

 

Kepala sekolah SDN Ciriung 2, Bambang Trisakti Dwiwanto saat dikonfirmasi diruang guru membantah akan hal tersebut, dia bahkan tidak mengetahui praktek boikot raport tersebut terjadi.

 

”Tidak seperti itu, ada hal apa raport mau di tahan, itu hak siswa dan silahkan di ambil, saya tidak pernah memberikan arahan kepada wali kelas menahan raport siswa,” Katanya.

 

Dia menambahkan, bahwa dirinya sebagai kepala sekolah akan menjadi pembelajaran buat pihak sekolah dan akan memperbaiki sistem yang sepihak dilakukan oleh pihak paguyuban kelas

 

“Saya akan memanggil pihak paguyuban kelas dan wali kelas murid yang ditahan raportnya, dan akan merapatkan kembali hal tersebut, ” imbuhnya.

 

Hal tersebut diakui oleh walikelas 2, Wati, yang mana saat penerimaan Raport dirinya menahan raport dikarenakan saran dari paguyuban kelas.

 

“Paguyuban kelas 2, mamanya Arya Bagas menyarankan untuk tidak memberikan raport bagi wali murid yang belum membayar sumbangan Pembangunan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Fraksi PDIP, Egi Gunadhi dengan tegas memaparkan melalui pesan singkat, yang mana dirinya akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.

 

Diketahui, Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Rie)

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *