
BogorUpdate.com – Hingga saat ini Dinas Perhububgan (Dishub) belum membuat regulasi atau petunjuk teknis untuk beroperasionalnya angkutan modern hasil konversi 3 menjadi 2 unit angkutan berfasilitas lengkap.
Hal itu diakui Kasi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Bogor Ari Priono. Menurut Ari pada Jumat 19 Oktober 2018 pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Organisasi Angkutan Darat (DPC-Organda) dan Kodjari selaku penyedia armada.
Menurut dia, pada prinsipnya Organda mendukung pelaksanaan operasional angkot modern, tetapi masalah teknis ada bbrapa titik yang dimohon pengembang, dan ini harus di susun sirkulasinya managemen lalu lintasnya.
Dan mengenai teknis operasional angkot modern kata Ari, pihaknya belum melakukan komunikasi yang intensif baik dengan Dishub dan Organda Kabupaten Bogor maupun dengan Provinsi Jawa Barat.
“Nanti kalau sudah solid atau ada kesepakatan antara Organda, Diahub dan Kodjari, maka masalah teknisnya kita koordinasikan dengan Dishub dan Organda Kabupatrn maupun provinsi,” jelas Ari
Soal teknis tersebut lanjut dia, ada beberapa hal yang memang harus dikaji, misalnya di Ciawi yang harus menentikan titik yang ideal
Karena selama ini trayek 21 yang melintas kesana tisak sama, ada yang hingga RSUD Ciawi tapi ada juga yang hanya hingga Pasar.
“Nah, untuk TPK 4 ini kami inginnya hanya sampai diujung jalan raya sebelum tol saja. Kalau persoalan-persoalan seperti itu sudah disepakati maka kami bisa tentukan teknisnya secara baku,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk di Ciparigi pihaknya sedang melakukan persiapan pembangunan pangkalan sebagai fasilitas atau sarana prasarana sebagai penunjang angkot modern dan saat ini on progres.
Disinggung soal adanya isu jual beli rute, menurut dia itu hanya dinamika dilapagan. Karena pada dasarnya Kodjari merupakan leader di Trans Pakuan Koridor (TPK) 4, tapi disitu ada 5 badan hukum yang menjadi operatornya.
“Dari 5 badan hukum itu tidak menutup kemungkinan kalau mereka juga mempersiapkan konversi dan itu sah-sah saja,” ujar dia.
Masih kata dia, kalau dinas sifatnya mengedepankan usulan. Dan mengenai iti pihaknya sudah memanggil badan-badan hukum dan mensosialiasaikan terkait rencana pengisian trayek.
“Kalau dinas secara undang-undang berkoordinasinya dengan badan hukum dan administrasinya harus ditempuh, bukan dinas lepas tanggung jawab tapi semua juga harus tertib termasuk adninistrasinya,” tegasnya.
Sesuai rencana tahap pertama, menargetkan 25 angkutan, tapi badan hukum mengajukan 30 angkutan konvensional dan nnti jadinya 20. Dan untuk dia meminta
Kodjari dan organda serta badan hukum bisa bekerjasama supaya bisa memahami kondisi di lapangan. (As)
Editor : Tobing







