Bogor RayaHomeNews

Dishub Kota Bogor Razia Angkot Tua, 1.845 Unit Masuk Daftar Penertiban

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi angkutan kota saat razia angkot tua di kawasan Taman Air Mancur, Kamis (15/1/2026). Penertiban ini menyasar angkot berusia di atas 20 tahun sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. (Abizar/ Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota kembali mengambil langkah tegas terhadap Angkutan Kota (Angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Razia besar-besaran digelar di kawasan Taman Air Mancur, Kota Bogor, Kamis pagi (15/1/2026).

Penertiban ini menyasar angkot yang berusia di atas 20 tahun sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Aturan tersebut melarang kendaraan umum tua beroperasi demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengatakan operasi penertiban telah berlangsung sejak 2 Januari 2026 dan dilakukan secara rutin.

“Pada tahun 2026 terdapat sekitar 1.845 unit angkot yang telah melampaui umur teknis kendaraan, yakni di atas 20 tahun. Hingga saat ini, sekitar 230 unit telah berhasil kami tertibkan,” ujar Coki.

Dishub menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pemilik angkot yang tetap mengoperasikan kendaraan uzur. Sesuai ketentuan Perda, angkot yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional hingga pencabutan trayek.

“Kendaraan yang melebihi umur teknis tidak diperbolehkan beroperasi. Izin akan dibekukan dan trayek dicabut,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota, AKP Kustriasih, turut mendampingi petugas untuk memeriksa kelengkapan administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.

“Saat ini penindakan masih berupa pemeriksaan administratif dan penahanan surat-surat. Jika STNK mati, kendaraan bisa ditahan. Namun sementara ini, kebijakan yang diterapkan adalah penahanan STNK terlebih dahulu, kemudian pemilik dipanggil untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Kustriasih.

Razia angkot tua ini akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja. Operasi gabungan melibatkan personel Dishub, Satlantas Polresta Bogor Kota, Kanit Turjawali, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (Abizar)

Exit mobile version