Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Disperumkim Terus Pantau Rencana Proyek Transmart Tajur

×

Disperumkim Terus Pantau Rencana Proyek Transmart Tajur

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor – Bogor Update

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor menegaskan telah menegur pelaksana pembangunan pusat perbelanjaan modern Transmart di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disperumkim R Beni Iskandar mengatakan, bahwa teguran dilayangkan pihaknya lantaran pihak Transmart telah melakukan pemagaran batas pengamanan karena diluar saluran drainase bukan dibatas kepemilikan lahan.

“Pagar itu (pasang) diluar disejajarkan dengan trotoar. Jika alasan (drainase) akan dibersihkan, bersihkan saja itu kewajiban. Tapi setelah kita ditegur, sekarang sudah dipindahkan,” kata Beni, Jumat (26/01/18).

Beni mengungkapkan, terkait perizinan Transmart berdasarkan keterangan di lapangan sedang dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia memastikan bahwa pihak Transmart saat ini belum melakukan pembangunan. “Intinya setiap pembangunan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Beni.

Sementara Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Rudi Mashudi menyatakan, bahwa hingga kini Transmart Tajur belum mengantungi perizinan. “Belum ada izinnya,” katanya

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi meminta investor tidak melakukan pembangunan sebelum segala dokumen perizinan diterbitkan oleh SKPD terkait.

“Ya, intinya jangan sampai ada kegiatan pembangunan di lapangan sebelum mengantungi izin,” tegasnya.

Kata dia, apabila hal tersebut dilanggar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “SKPD pengawas juga jangan sampai kecolongan,” katanya.

Pantauan dilapangan, sudah terlihat aktifitas pihak pelaksana pembangunan transmart sudah memasang pagar pembatas proyek di bagian depan, dan didalam berlangsung perataan tanah dengan menggunakan alat berat. (As)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *