Gunung Putri, BogorUpdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Bidang Persampahan bersama Pemerintah Kecamatan Gunung Putri dan Pemerintah Desa Gunung Putri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi dugaan pembuangan limbah B3 di Gang Asem, RW 12, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin malam (9/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuangan limbah berbahaya di lokasi tersebut. Saat pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah limbah yang diduga termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang telah diurug di area tersebut.
Tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, aparat desa bersama pihak kepolisian juga menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk mengurug limbah. Untuk kepentingan penyelidikan, alat berat tersebut langsung dipasangi garis polisi (police line).
Tim dari DLH Kabupaten Bogor pun langsung mengambil sejumlah sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Sampel yang diambil meliputi air, tanah, serta material sampah yang ditemukan di lokasi pembuangan ilegal tersebut.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 di wilayahnya.
“Kita mengecek langsung karena ada laporan indikasi pembuangan limbah di Desa Gunung Putri, tepatnya di RW 12. Setelah kita datangi, ditemukan beberapa limbah yang diurug di lokasi tersebut. Sampel sudah diambil mulai dari air, tanah hingga sampahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah hasil pemeriksaan laboratorium keluar, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya akan dipanggil dan diproses pihak-pihak yang mengelola atau melakukan pembuangan limbah B3 tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur kecamatan dan pemerintah desa sudah mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut.
“Kami bersama kecamatan dan desa sudah turun langsung ke lapangan dan menghentikan aktivitas pembuangan limbah tersebut. RT dan RW setempat juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sampel tanah dan air yang telah diambil akan diperiksa lebih lanjut guna memastikan jenis limbah yang dibuang di lokasi tersebut.
“Dari temuan awal, ini diduga limbah B3. Saat ini kami menunggu surat laporan resmi dari Pemerintah Desa Gunung Putri terkait lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut untuk proses penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya penindakan ini, praktik pembuangan limbah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat segera dihentikan serta ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Gus)













