BOGORUPDATE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mengelola sampah dalam jumlah besar namun tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bidang Pengolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Trian Turangga, mengatakan sesuai perda No 2 tahun 2014, setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan begitu, kata Trian, pengelolaan sampah perusahaan tidak bisa di kelola atau di olah sendiri tanpa melibatkan instansi terkait di Pemda. Sebab kalau itu di lakukan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Apalagi pengelolaan sampahnya dalam jumlah besar.
“Sesuai Perda ya harus ada ijin dari Pemda,” ujar Turangga kepada Bogor Update, Selasa (28/1/20).
Sebelumnya, Jungleland Sentul Kabupaten Bogor diketahui bisa memproduksi sampah hingga 12 ton setiap bulannya. Belakangan di ketahui, tumpukan sampah itu di kelola sendiri tanpa mendapat ijin termasuk pendampingan dari Pemda.
Fakta tentang pengelolaan sampah di Jungleland ini melengkapi kondisi ironis tentang tatakelola persampahan di Kabupaten Bogor. Pasalnya, Pemda juga berpotensi kehilangan retribusi yang jumlahnya tidak kecil.
Sebuah sumber kepada Bogor Update mengatakan, pengelolaan sampah secara mandiri di lakukan oleh banyak perusahaan besar khususnya yang banyak bertebaran di kawasan Sentul termasuk Jungleland. Ironisnya, pengelolaan secara mandiri itu di lakukan tanpa ijin apalagi pendampingan oleh Dinas terkait.
Trian Turangga mengakui, pengelolaan sampah mandiri oleh perusahaan besar seperti Jungleland tidak diketahui oleh DLH. Karenanya, DLH akan segera melakukan sidak lapangan agar masalahnya menjadi jelas.
“Kita punya tenaga lapangan terbatas jadi kita bersyukur kalau itu justru di temukan oleh temen media. Kita segera sidak,” jelasnya
Terpisah anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni sangat menyayangkan masalah pengolaan sampah Jungleland yang tidak memiliki izin justru di ketahui pihak lain. Bukan oleh DLH yang punya tugas dan tanggung jawab.
“Jadi kenapa DLH tidak tahu, ini juga yang membuat saya heran. Itu masalah serius karena sampah memiliki potensi dan resiko besar kalau tidak di kelola dengan cara yang baik dan benar,” ujar legislator dari PKS tersebut, Selasa (28/1/20).
Menurutnya, DLH harus secepatnya ambil tindakan agar ada kepastian soal pengelolaan sampah Jungleland. Sebab dampaknya besar ke masyarakat kalau di kelola tanpa izin dan pendampingan dari Pemda. Apalagi dengan jumlah 12 ton.
“Ini juga berlaku untuk perusahaan lain dimanapun di wilayah Kabupaten Bogor. Jangan juga DLH bilang tidak tau dengan alasan kurang tenaga. Nanti yang di rugikan masyarakat,” pungkas Fathoni. (Red)
Editor : Saiful
