Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Dosen IPB University Bedah Permen KP Terbaru di Bidang Perikanan

×

Dosen IPB University Bedah Permen KP Terbaru di Bidang Perikanan

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Seminar From Home Series Ke-4 secara online pada 14/5. Seminar ini membahas tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Peraturan yang baru saja muncul ini menjadi pokok bahasan yang hangat dan menarik. Pasalnya, Permen KP No 12/2020 ini membahas tentang komoditas primadona di bidang perikanan Indonesia, yaitu lobster, kepiting, dan rajungan. Secara garis besar, Permen KP No 12/2020 membahas tentang pengelolaan lobster (Panulius spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ir Coco Kokarkon Soetrisno, MSc selaku Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan tujuan pokok dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian induk alam, pemanfaatan tiga komoditas primadona perikanan tersebut sebagai penghasil devisa, budidaya, serta membuka lapangan kerja.

“Untuk lobster, muncul aturan, yaitu 70% total benih dibudidaya dan 30% menjadi kuota ekspor. Ada sekitar 2% di-restocking dari kegiatan budidaya,” tambah Coco.

Sementara Dr Irzal Effendi, dosen IPB University dari Departemen Budidaya Perairan (BDP) menyatakan bahwa lahirnya Permen KP Nomor 12/2020 merupakan perbaikan dari peraturan-peraturan serupa yang sebelumnya sudah ditetapkan. Ia menyebutkan diantaranya adalah Permen KP Nomor 56/2016 tentang akuakultur dalam riset serta Permen KP Nomor 1/2015 tentang konservasi dan penangkapan pada tiga komoditas primadona perikanan.

“Sebelumnya, Permen KP Nomor 1/2015 tidak tersedia ruang sama sekali untuk budidaya lobster, kepiting, dan rajungan. Baru di Permen KP Nomor 56/2016 dan Nomor 20/2020, budidaya memiliki ruang untuk berkembang. Permen KP Nomor 12/2020 ini ada akuakultur namun dengan aturan yang sangat ketat,” ujar Dr Irzal.

Adapun Dr Hawis Maduppa, dosen IPB Unversity dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI) turut menyampaikan bahwa dalam Permen KP Nomor 20/2020 ini memiliki enam pokok bahasan utama. Enam pokok inilah yang membedakan peraturan ini dengan peraturan yang sebelumnya.

Salah satu di antara pokok utama tersebut adalah ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram per ekor. Ia menyampaikan usulan revisi untuk ukuran karapas di atas 10 cm secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi 11 cm. Selain itu, tidak perlu mencantumkan berat di atas 60 gram per ekor.

Prof Sulistiono, dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) menyimpulkan bahwa semua aturan yang dibuat sudah sesuai untuk perikanan berkelanjutan, tetapi masih perlu tambahan penjelasan yang lebih detail agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal serupa juga dilontarkan oleh Hendra Sugandhi selaku perwakilan dari PT. Tri Tunggal Segara Indonesia. Ia menuturkan bahwa beberapa usulan peraturan seharusnya lebih detail. Seperti, adanya restocking 2% pada komoditas lobster dari kegiatan budidaya tersebut perlu dijabarkan adanya kemungkinan kegagalan panen dalam kegiatan budidaya. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas peraturan sehingga dapat diterima baik oleh seluruh pihak.

Acara ini dimoderatori oleh Dr Sugeng Hari Wisudo, Ketua Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB University. Dr Luky Adrianto selaku Dekan FPIK IPB University berharap kegiatan ini mampu menjadi ruang untuk memperbarui pengetahuan terkait isu terkini di bidang perikanan Indonesia.

 

 

 

 

(ipb/end)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *